Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluruskan aturan pajak di marketplace yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh II DJP Ilmiantio Himawan menjelaskan, batas omzet Rp 500 juta per tahun yang menjadi patokan pemungutan PPh Pasal 22 0,5% berlaku per platform, bukan akumulasi dari seluruh markteplace tempat penjual berjualan.
Ketentuan ini dibuat untuk menjaga kesederhanaan hubungan antara penjual dan platform. Marketplace hanya perlu memungut pajak 0,5% jika omzet penjual di platform tersebut sudah melebihi Rp 500 juta dalam setahun.
"Misalnya kalau punya tokoh di marketplace A ada, marketplace B ada, maka konteks sampai dengan Rp 500 juta itu ya di masing-masing itu," ujar Ilmiantio dalam diskusi yang digelar Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Kamis (7/8).
Baca Juga: DJP Tetapkan Kriteria Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut Pajak
Namun, Ilmiantio menekankan bahwa penjual tetap memiliki kewajiban menghitung total omzet dari semua tokonya di berbagai platform.
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, yang mengatur kewajiban pajak berdasarkan total omzet tahunan.
"Misalnya di marketplace A menyampaikan pernyataan sampai dengan Rp 500 juta belum mencapai. Marketplace B menyampaikan lagi, Marketplace C menyampaikan lagi. Intinya 3 marketplace itu gak memungut 0,5%. Tapi setelah ditotal dari 3 tokoh itu Rp 1 miliar. Nah makanya harus setor sendiri," katanya.
Menurutnya, kebijakan ini diharapkan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha daring sekaligus mencegah kerumitan administrasi bagi marketplace.
Baca Juga: DJP Bisa Blokir Akses Marketplace yang Mangkir Pungut Pajak
Selanjutnya: Uniquip Perluas Pasar Alat Berat Agroforestri lewat Sawit Indonesia Expo 2025
Menarik Dibaca: 9 Rekomendasi Jus yang Bagus Diminum saat Diet untuk Menurunkan Berat Badan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News