kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   7.000   0,25%
  • USD/IDR 16.933   12,00   0,07%
  • IDX 7.226   119,11   1,68%
  • KOMPAS100 1.003   24,34   2,49%
  • LQ45 739   16,55   2,29%
  • ISSI 255   6,75   2,72%
  • IDX30 402   9,22   2,35%
  • IDXHIDIV20 505   15,91   3,26%
  • IDX80 113   2,72   2,47%
  • IDXV30 137   2,92   2,18%
  • IDXQ30 131   3,92   3,08%

Punya Toko Online di Banyak Marketplace? Begini Ketentuan Pungutan Pajaknya


Minggu, 10 Agustus 2025 / 16:34 WIB
Punya Toko Online di Banyak Marketplace? Begini Ketentuan Pungutan Pajaknya
ILUSTRASI. Ditjen Pajak menjelaskan, batas omzet Rp 500 juta per tahun yang menjadi patokan pemungutan PPh Pasal 22 0,5% berlaku per platform e-ecommerce.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluruskan aturan pajak di marketplace yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh II DJP Ilmiantio Himawan menjelaskan, batas omzet Rp 500 juta per tahun yang menjadi patokan pemungutan PPh Pasal 22 0,5% berlaku per platform, bukan akumulasi dari seluruh markteplace tempat penjual berjualan.

Ketentuan ini dibuat untuk menjaga kesederhanaan hubungan antara penjual dan platform. Marketplace hanya perlu memungut pajak 0,5% jika omzet penjual di platform tersebut sudah melebihi Rp 500 juta dalam setahun.

"Misalnya kalau punya tokoh di marketplace A ada, marketplace B ada, maka konteks sampai dengan Rp 500 juta itu ya di masing-masing itu," ujar Ilmiantio dalam diskusi yang digelar Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Kamis (7/8).

Baca Juga: DJP Tetapkan Kriteria Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut Pajak

Namun, Ilmiantio menekankan bahwa penjual tetap memiliki kewajiban menghitung total omzet dari semua tokonya di berbagai platform. 

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, yang mengatur kewajiban pajak berdasarkan total omzet tahunan.

"Misalnya di marketplace A menyampaikan pernyataan sampai dengan Rp 500 juta belum mencapai. Marketplace B menyampaikan lagi, Marketplace C menyampaikan lagi. Intinya 3 marketplace itu gak memungut 0,5%. Tapi setelah ditotal dari 3 tokoh itu Rp 1 miliar. Nah makanya harus setor sendiri," katanya.

Menurutnya, kebijakan ini diharapkan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha daring sekaligus mencegah kerumitan administrasi bagi marketplace.

Baca Juga: DJP Bisa Blokir Akses Marketplace yang Mangkir Pungut Pajak  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×