kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.413.000   30.000   1,26%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

Punya Toko Online di Banyak Marketplace? Begini Ketentuan Pungutan Pajaknya


Minggu, 10 Agustus 2025 / 16:34 WIB
Punya Toko Online di Banyak Marketplace? Begini Ketentuan Pungutan Pajaknya
ILUSTRASI. Ditjen Pajak menjelaskan, batas omzet Rp 500 juta per tahun yang menjadi patokan pemungutan PPh Pasal 22 0,5% berlaku per platform e-ecommerce.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluruskan aturan pajak di marketplace yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh II DJP Ilmiantio Himawan menjelaskan, batas omzet Rp 500 juta per tahun yang menjadi patokan pemungutan PPh Pasal 22 0,5% berlaku per platform, bukan akumulasi dari seluruh markteplace tempat penjual berjualan.

Ketentuan ini dibuat untuk menjaga kesederhanaan hubungan antara penjual dan platform. Marketplace hanya perlu memungut pajak 0,5% jika omzet penjual di platform tersebut sudah melebihi Rp 500 juta dalam setahun.

"Misalnya kalau punya tokoh di marketplace A ada, marketplace B ada, maka konteks sampai dengan Rp 500 juta itu ya di masing-masing itu," ujar Ilmiantio dalam diskusi yang digelar Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Kamis (7/8).

Baca Juga: DJP Tetapkan Kriteria Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut Pajak

Namun, Ilmiantio menekankan bahwa penjual tetap memiliki kewajiban menghitung total omzet dari semua tokonya di berbagai platform. 

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, yang mengatur kewajiban pajak berdasarkan total omzet tahunan.

"Misalnya di marketplace A menyampaikan pernyataan sampai dengan Rp 500 juta belum mencapai. Marketplace B menyampaikan lagi, Marketplace C menyampaikan lagi. Intinya 3 marketplace itu gak memungut 0,5%. Tapi setelah ditotal dari 3 tokoh itu Rp 1 miliar. Nah makanya harus setor sendiri," katanya.

Menurutnya, kebijakan ini diharapkan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha daring sekaligus mencegah kerumitan administrasi bagi marketplace.

Baca Juga: DJP Bisa Blokir Akses Marketplace yang Mangkir Pungut Pajak  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×