kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Gubernur Jateng diminta bentuk majelis kode etik


Jumat, 10 Januari 2014 / 19:38 WIB
Gubernur Jateng diminta bentuk majelis kode etik
ILUSTRASI. JAKARTA,6/6-PENYUMBANG INFLASI TERBESAR. Penjual melayani warga yang membeli telur ayam di Pasar PD Jaya, Jakarta, Senin (6/6/2022). KONTAN/Fransiskus SImbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

SEMARANG. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo diminta segera membentuk majelis kode etik dan unit kepatuhan internal di lingkungan Provinsi Jawa Tengah. Lembaga itu akan memastikan pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat melaksanakan pekerjaannya sesuai kode etik.

Pembentukan ini merupakan saran dari Indonesia Corruption Watch (ICW) serta Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah ketika melakukan audiensi di kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (10/1).

"Prinsipnya saya setuju, tapi nanti bicara dulu dengan dewan soal anggaran dan lain-lainnya," ujar Ganjar.

Kedua lembaga ini merupakan bagian dari program revitalisasi kode etik dengan mengadopsi Pasal 6 kode etik KPK ke dalam kode etik atau pedoman disiplin PNS. Dengan begitu, pejabat Pemprov akan memiliki kewajiban dan pembatasan dalam sejumlah hal layaknya pimpinan KPK.

Seperti halnya dilarang menerima pemberian dalam bentuk apa pun oleh pihak lain. Dilarang bertemu, makan, serta main golf dengan pihak tertentu yang akan menimbulkan konflik kepentingan. Menyampaikan pada pimpinan lain saat akan melakukan pertemuan dengan pihak lain baik sendiri maupun bersama tim terkait tugas ataupun tidak.

Unit Kepatuhan Internal nantinya akan berada di bawah Bagian Umum dan Personalia Setda Pemprov Jateng. Unit ini akan bertugas memantau pelaksanaan kode etik yang disusun bersama Badan Kepegawaian Daerah, ICW, KP2KKN, dan perguruan tinggi. Hal yang sama juga dilaksanakan di Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Surabaya, dan Pemkot Bandung.

Untuk majelis kode etik, akan menjadi lembaga independen yang terdiri dari lima orang, yakni dua dari Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektorat serta tiga orang dari akademisi. Lembaga ini nantinya akan berwenang menjatuhkan sanksi kepada PNS yang terbukti melanggar kode etik. Pelanggaran kode etik dikhawatirkan menjadi cikal bakal adanya tindak pidana suap dan korupsi. Sebab, hal itu memang perlu diseriusi.

Meski begitu, terkait dengan sanksi yang akan dijatuhkan, Ganjar mengaku masih akan dikaji sesuai dengan undang-undang. Selain soal kode etik, Pemprov Jateng juga diminta mereformasi mekanisme pengadaan barang dan jasa dengan merujuk sistem yang dilakukan Pemkot Surabaya. Melakukan penguatan Inspektorat dengan mengadopsi sistem dari Kementerian Keuangan. Selain itu, juga membentuk komite audit untuk mengarahkan program kerja auditor.

Sekretaris KP2KKN Jateng Eko Haryanto mengatakan, jika Ganjar serius membangun pemerintahan yang bersih, mestinya program-program itu bisa segera diwujudkan. "Kami menunggu tindak lanjutnya," tandas Eko. (Puji Utami)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×