Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak akan memutasi Sarah Lalo yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksa Pajak Kantor. Mutasi ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi pajak PT Mutiara Virgo.
Semula Sarah disebutkan bertugas di KPP Kebun Jerok namun Direktorat Jenderal Pajak meluruskan Sarah saat ini bertugas di KPP Pratama Tangerang Timur. Dia diduga bersama mantan pegawai pajak Dhana Widyatmika terlibat dalam kasus korupsi pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kismantoro Petrus menjelaskan, mutasi ini dilakukan supaya tidak mengganggu kinerja KPP Pratama Tangerang Timur.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pajak akan memeriksa Sarah. Pemeriksaan akan dilakukan oleh atasan yang bersangkuta.
Kismantoro menjelaskan, pemeriksaan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, ternyata “SL” terbukti melanggar kode etik pegawai Ditjen Pajak maka kepada yang bersangkutan akan dikenai sanksi hukuman disiplin PNS," katanya, Kamis (4/10).
Sanksi tersebut dapat berupa hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan berat.
Sarah diduga terlibat dalam manipulasi pajak Mutiara Virgo. Dari hasil penyidikan, Mutiara Virgo seharusnya membayar pajak tahun 2003 sebesar Rp 82,5 miliar ditambah denda sebesar Rp 46 miliar. Namun, ternyata, Mutiara Virgo hanya membayar pajak sebesar Rp 30 miliar berkat campur tangan Sarah dan Dhana. Sarah dan Dhana saat itu berada dalam satu tim yang memeriksa nilai pajak Mutiara Virgo.
Selain Sarah, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Direktur Mutiara Virgo Jonny Basuki sebagai tersangka. Dia diduga telah memberikan suap sebesar Rp 20 miliar kepada Sarah, Dhana dan pegawai pajak lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News