Reporter: Dea Chadiza Syafina |
JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar mengatakan, keputusan pengangkatan Azirwan yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi di Pulau Bintan, menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Riau, tak bisa diubah. Menurutnya, hal itu sudah menjadi kewenangan kepala daerah setempat.
Azwar menjelaskan, sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang terkena jeratan hukum beragam. Ada yang diberhentikan secara tidak hormat, ditunda pengangkatannya, atau diturunkan jabatannya. Karena itu, mantan terpidana kasus korupsi boleh saja diangkat kembali menjadi PNS, lantaran tidak ada aturan yang melarang pengangkatan tersebut, bahkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS.
Lagi pula, untuk pengangkatan pegawai, katanya, pemerintah daerah tak perlu mendapatkan izin dari pemerintah pusat. "Untuk pengangkatan tidak perlu pertimbangan ke pusat karena otonomi daerah. Lagi pula, undang-undang tidak mengatur itu," ujar Azwar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/10).
Ia juga menuturkan, jika yang bersangkutan sudah diangkat menjadi PNS, secara aturan perundang-undangan tidak bisa dicopot dari jabatannya. Azwar menilai, pengangkatan Azirwan bukanlah sebuah tren. Ia menyadari bahwa sanksi hukum bagi PNS masih terlalu ringan sehingga mengurangi efek jera.
Meski begitu, Azwar mengatakan, untuk menjaga semangat birokrasi dari praktik korupsi, dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan surat edaran terkait masalah ini. Oleh karena itu, pihaknya juga tengah menyiapkan RUU tentang Kode Etik pejabat. "Karena kasus itu, memang tidak ketat memperhatikan soal etika," ujar Azwar.
Sebagai catatan, Azirwan merupakan mantan terpidana korupsi dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan. Ia diaktifkan kembali sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu. Azirwan terbukti melakukan perbuatan tindak pidana penyuapan kepada Al Amin Nasution yang pada waktu itu menjabat sebagai anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat.
Keduanya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, pada 8 April 2008. Azirwan yang juga mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan itu bebas dari tahanan sekitar tahun 2010. Azirwan divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 100 juta atau subsider tiga bulan penjara. Azirwan terbukti menyuap Al Amin terkait pembahasan alih fungsi hutan lindung di Bintan pada 2008.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News