kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Korpri bakal jadi pengawas PNS


Minggu, 11 Desember 2011 / 16:34 WIB
ILUSTRASI. Aturan baru WhatsApp, Kominfo ingatkan ada UU perlindungan data di Indonesia. REUTERS/Dado Ruvic


Reporter: Riendy Astria | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah akan mengubah sistem pengawasan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pengawasan akan dilakukan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Ini lantaran, selama ini, tugas dan wewenang pengawasan terhadap PNS dilakukan oleh atasan yang bersangkutan. Namun, sistem tersebut dianggap tidak efektif dalam menjaga nilai dan kode etik PNS.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Eko Prasojo mengatakan, pengawasan PNS yang dilakukan langsung oleh atasan merupakan pengawasan melekat dan tidak efektif. "Hasilnya ya seperti jika ada kasus rekening gendut PNS muda itu, sanksi diberikan tergantung atasan, tidak jelas," kata Eko akhir pekan lalu, Jumat (9/12).

Selain itu, pengawasan PNS yang dilakukan oleh masing-masing atasan dipengaruhi oleh faktor pertimbangan pribadi atasan yang bersangkutan. Jadi semua akan menjadi sangat subjektif. Akibatnya pengambilan tindakan terhadap pelanggaran menjadi subjektif, terlalu banyak pertimbangan pribadi.

Makanya, kata Eko, pengawasan PNS akan diserahkan kepada Korpri yang saat ini merupakan organisasi paguyuban. Nantinya, organisasi paguyuban tersebut akan direformasi menjadi organisasi profesi. Sangat diharapkan kalau Korpri bisa menjalankan fungsi pengawasan tersebut.

Korpri akan diberi wewenang untuk memanggil dan mengadili PNS yang melanggar kode etik profesi. Misalnya saja, dalam proses pengadilan Korpri menemukan PNS yang terbukti melanggar kode etik profesi seperti rekening gendut mencurigakan.

"Nanti Korpri dapat merekomendasikan pencopotan kepada MenPAN dan RB," lanjut Eko. Menurutnya, eksekusi hukuman tetap ada pada MenPAN dan RB. Seandainya dicopot, nantinya menteri yang akan merekomendasikan untuk dicopot.

Peraturan Menteri mengenai Korpri ini akan dirancang setelah Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disahkan menjadi UU.

Selain itu, dengan Korpri nemiliki wewenang mengawasi, maka Kementerian Keuangan bisa mengembalikan tunjangan pengurus Korpri. Pasalnya, Kemkeu telah menghentikan tunjangan tersebut lantaran Korpri tidak memiliki tugas dan wewenang yang jelas.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Abdul Hakam Naja mengatakan, kalau wewenang dan tugas Korpri memang tidak jelas sehingga pemerintah sebaiknya mengevaluasi kembali soal kinerja dan wewenang Korpri. "Kita lihat saja dipembahasan RUU ASN nanti, apakah kesepakatannya nanti benar akan menjadi pengawas atau tidak," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×