kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.453.000   22.000   0,90%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

Giliran Crazy Rich Disorot, Ditjen Pajak Temukan Banyak Kejanggalan di SPT


Jumat, 12 Desember 2025 / 08:38 WIB
Giliran Crazy Rich Disorot, Ditjen Pajak Temukan Banyak Kejanggalan di SPT
ILUSTRASI. Suasana kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Kamis (29/12/2022). Langkah ini dilakukan setelah otoritas menemukan banyak ketidaksesuaian laporan Surat Pemberitahuan (SPT) para wajib pajak berpenghasilan tinggi.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai mengambil langkah tegas terhadap para high wealth individual (HWI) atau kelompok crazy rich guna meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Langkah ini dilakukan setelah otoritas menemukan banyak ketidaksesuaian antara laporan Surat Pemberitahuan (SPT) para wajib pajak berpenghasilan tinggi dengan berbagai data pembanding yang kini dimiliki DJP.

Dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, Kamis (11/12/2025), Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan untuk konsultasi dan klarifikasi kepada sejumlah HWI.

Baca Juga: Ditjen Pajak Sandera Penunggak Pajak Rp 21,15 Miliar di Ancol

Ia menegaskan DJP kini memiliki akses data yang jauh lebih lengkap, termasuk informasi mengenai beneficial owner, sehingga proses pengawasan dapat dilakukan lebih akurat.

“Kami punya data-data yang selama ini mungkin tidak pernah terkomunikasikan dengan baik. Namun sebagian wajib pajak merasa kami tidak memiliki akses terhadap data tersebut, sehingga tidak dilaporkan dalam SPT,” ujar Bimo.

Ia menjelaskan, berbagai sumber data baru memungkinkan DJP melakukan benchmarking kepatuhan secara lebih komprehensif. Meski demikian, masih terdapat wajib pajak kaya yang melaporkan informasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Menurut Bimo, situasi ini menciptakan paradoks fiskal. Di satu sisi, kelompok berpenghasilan tinggi memiliki kemampuan ekonomi yang besar. Namun di sisi lain, kontribusi pajak mereka tidak selalu sejalan dengan kapasitas tersebut.

Baca Juga: Ditjen Pajak Temukan Banyak Wajib Pajak Minerba Tidak Patuh Pajak

“Padahal kebijakan fiskal seharusnya menjadi penyeimbang, balancer, agar ketimpangan sosial dan ketimpangan penghasilan dapat diminimalisasi,” tegasnya.

DJP menegaskan akan terus memperkuat pemanfaatan data serta meningkatkan pengawasan berbasis risiko.

Pemanggilan wajib pajak kaya ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mendorong transparansi, memperbaiki kepatuhan, dan memastikan keadilan dalam sistem perpajakan nasional.

Selanjutnya: Hari Bhakti Transmigrasi 12 Desember: Sejarah dan Tujuan Berdasarkan Program

Menarik Dibaca: Buruan Checkout! Promo Tiket Kereta 12.12 Diskon 20% Cuma 12 Desember, Ini Syaratnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×