Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II melakukan tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap Ny. MW, Komisaris sekaligus pemegang saham PT SI, karena memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 21,15 miliar yang tidak dilunasi sejak 2021.
Penyanderaan dilakukan pada Kamis (11/12/2025) di kediamannya, kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Dasto Ledyanto, menegaskan bahwa penyanderaan dilakukan secara profesional dan berlandaskan ketentuan hukum.
"Gijzeling selalu menjadi langkah terakhir setelah seluruh proses penagihan ditempuh. Kami menjunjung tinggi kepastian hukum, kehatihatian, dan profesionalisme dalam setiap tindakan penegakan hukum," ujar Dasto dalam keterangannya, Kamis (11/12/2025).
Sebelum penyanderaan dilakukan, KPP Pratama Cikarang Selatan telah melaksanakan rangkaian penagihan sesuai ketentuan, mulai dari penerbitan Surat Teguran, imbauan, pemanggilan, hingga penyampaian Surat Paksa.
Baca Juga: Ditjen Pajak Temukan Banyak Wajib Pajak Minerba Tidak Patuh Pajak
Upaya penagihan aktif juga telah dilakukan, termasuk pemblokiran dan penyitaan rekening, pemindahbukuan saldo, serta pencegahan ke luar negeri sejak 2023–2024.
Berdasarkan data administrasi, utang pajak Penanggung Pajak telah tercatat sejak 2021 dan bertambah seiring terbitnya surat ketetapan pajak untuk tahun 2022 dan 2023.
Tindakan penyanderaan dilaksanakan berdasarkan UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000, yang memungkinkan gijzeling terhadap Penanggung Pajak berutang minimal Rp 100 juta dan dianggap tidak beriktikad baik dalam melunasinya.
Penyanderaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak KPP Pratama Cikarang Selatan setelah memperoleh izin Menteri Keuangan serta berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kanwil Pemasyarakatan DKI Jakarta.
Secara kronologis, Ny. MW dijemput di kediamannya dan dibacakan Surat Perintah Penyanderaan oleh Juru Sita Pajak. Yang bersangkutan kemudian dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Harum Sisma Medika untuk memastikan kondisi medisnya layak.
Baca Juga: Ribuan Pengusaha Tambang Masuk Daftar Pantauan Ditjen Pajak
Proses serah terima dengan pihak lembaga pemasyarakatan dilakukan pada dini hari pukul 02.00 WIB dan berlangsung tertib serta sesuai prosedur.
Sesuai PP No. 137 Tahun 2000, masa penyanderaan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang enam bulan berikutnya.
Melalui langkah ini, DJP berharap utang sebesar Rp 21,15 miliar beserta biaya penagihan dapat segera dilunasi sehingga penerimaan negara dapat dipulihkan secara optimal.
Dasto kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan perpajakan. Pihaknya mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak agar memenuhi kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu.
"Kepatuhan yang baik membantu menghindarkan Wajib Pajak dari tindakan penagihan dan juga mendukung keberlanjutan penerimaan negara," pungkasnya.
Baca Juga: Bos Pajak Panggil Para Crazy Rich, Temukan Banyak Ketidaksesuain Data SPT
Selanjutnya: Follower Anjlok! Kreator Konten Australia Terdampak Larangan Medsos bagi Remaja
Menarik Dibaca: 6 Manfaat Tinted Lip Balm Bukan Sekadar Pelembab Bibir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













