kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.722   27,00   0,16%
  • IDX 8.242   -33,17   -0,40%
  • KOMPAS100 1.150   -4,66   -0,40%
  • LQ45 842   -2,15   -0,25%
  • ISSI 285   -0,47   -0,16%
  • IDX30 441   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 511   -0,99   -0,19%
  • IDX80 129   -0,47   -0,36%
  • IDXV30 136   -1,17   -0,85%
  • IDXQ30 141   -0,13   -0,10%

Ditjen Pajak Siapkan Skema Cooperative Compliance untuk Perusahaan Besar Mulai 2026


Selasa, 04 November 2025 / 11:58 WIB
Ditjen Pajak Siapkan Skema Cooperative Compliance untuk Perusahaan Besar Mulai 2026
ILUSTRASI. Keluhan Coretax Suasana di kantor pelayanan pajak madya Jakarta Selatan II, Selasa (14/01/2025).Ditjen Pajak tengah menyiapkan pendekatan baru dalam pengawasan wajib pajak besar melalui konsep cooperative compliance mulai tahun depan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan pendekatan baru dalam pengawasan wajib pajak besar melalui konsep cooperative compliance mulai tahun depan.

Melalui skema ini, perusahaan-perusahaan besar akan diajak membangun sistem kepatuhan pajak yang terintegrasi sejak tahap awal transaksi hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi mengatakan, konsep cooperative compliance akan dikembangkan dengan mengadopsi Tax Control Framework (TCF) yang dipadukan dengan sistem teknologi informasi DJP.

Baca Juga: Ditjen Pajak Evaluasi Skema Pemotongan TER PPh 21, Bakal Diubah?

Tujuannya agar seluruh proses perpajakan perusahaan dapat terkontrol secara otomatis dan transparan.

"Kalau dulu yang namanya awal-awal industri pertama kontrol itu hanya ada di ujung. Sama seperti pajak. Audit itu kan kontrol, assurance. Hanya ada di ujung. Nah, dengan konsep kooperatif compliance kontrol itu di setiap proses," ujar Iwan dalam acara Kupas Tuntas Perpajakan Ekonomi Digital, Selasa (4/11).

Ia menambahkan, pendekatan baru ini akan difokuskan terlebih dahulu pada perusahaan-perusahaan besar.

Dengan demikian, sumber daya manusia (SDM) di DJP dapat dialokasikan lebih efektif ke sektor atau wajib pajak yang memerlukan penanganan lebih detail.

Baca Juga: Siap-Siap! Pedagang Eceran Bakal Jadi Incaran Ditjen Pajak pada 2026

Menurut Iwan, cooperative compliance bukan hanya akan menguntungkan otoritas pajak, tetapi juga dunia usaha.

Melalui penerapan TCF, direksi perusahaan dapat lebih memahami dan memantau aktivitas perpajakan internal mereka, sehingga risiko kesalahan atau pelanggaran dapat diteken sejak awla.

"Jadi cost of compliance akan semakin rendah, tapi compliance akan semakin tinggi," katanya.

Iwan menyebut, DJP akan menggandeng para skateholders seperti dari perguruan tinggi dan konsultan pajak untuk mengembangkan platform TCF di tahun depan.

Selanjutnya: Ditjen Pajak Siapkan Sistem Baru Pemungutan Pajak Transaksi Digital Lintas Negara

Menarik Dibaca: Kumpulan Promo Shihlin Khusus Member Tribinapoint, 2 Snacks Favorit Cuma Rp 22.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×