kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Ditjen Pajak Siapkan Skema Cooperative Compliance untuk Perusahaan Besar Mulai 2026


Selasa, 04 November 2025 / 11:58 WIB
Ditjen Pajak Siapkan Skema Cooperative Compliance untuk Perusahaan Besar Mulai 2026
ILUSTRASI. Keluhan Coretax Suasana di kantor pelayanan pajak madya Jakarta Selatan II, Selasa (14/01/2025).Ditjen Pajak tengah menyiapkan pendekatan baru dalam pengawasan wajib pajak besar melalui konsep cooperative compliance mulai tahun depan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan pendekatan baru dalam pengawasan wajib pajak besar melalui konsep cooperative compliance mulai tahun depan.

Melalui skema ini, perusahaan-perusahaan besar akan diajak membangun sistem kepatuhan pajak yang terintegrasi sejak tahap awal transaksi hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi mengatakan, konsep cooperative compliance akan dikembangkan dengan mengadopsi Tax Control Framework (TCF) yang dipadukan dengan sistem teknologi informasi DJP.

Baca Juga: Ditjen Pajak Evaluasi Skema Pemotongan TER PPh 21, Bakal Diubah?

Tujuannya agar seluruh proses perpajakan perusahaan dapat terkontrol secara otomatis dan transparan.

"Kalau dulu yang namanya awal-awal industri pertama kontrol itu hanya ada di ujung. Sama seperti pajak. Audit itu kan kontrol, assurance. Hanya ada di ujung. Nah, dengan konsep kooperatif compliance kontrol itu di setiap proses," ujar Iwan dalam acara Kupas Tuntas Perpajakan Ekonomi Digital, Selasa (4/11).

Ia menambahkan, pendekatan baru ini akan difokuskan terlebih dahulu pada perusahaan-perusahaan besar.

Dengan demikian, sumber daya manusia (SDM) di DJP dapat dialokasikan lebih efektif ke sektor atau wajib pajak yang memerlukan penanganan lebih detail.

Baca Juga: Siap-Siap! Pedagang Eceran Bakal Jadi Incaran Ditjen Pajak pada 2026

Menurut Iwan, cooperative compliance bukan hanya akan menguntungkan otoritas pajak, tetapi juga dunia usaha.

Melalui penerapan TCF, direksi perusahaan dapat lebih memahami dan memantau aktivitas perpajakan internal mereka, sehingga risiko kesalahan atau pelanggaran dapat diteken sejak awla.

"Jadi cost of compliance akan semakin rendah, tapi compliance akan semakin tinggi," katanya.

Iwan menyebut, DJP akan menggandeng para skateholders seperti dari perguruan tinggi dan konsultan pajak untuk mengembangkan platform TCF di tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×