kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,22   -11,30   -1.21%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gerindra melihat aturan staf ahli di perusahan BUMN sebagai transparansi


Kamis, 10 September 2020 / 14:44 WIB
Gerindra melihat aturan staf ahli di perusahan BUMN sebagai transparansi
ILUSTRASI. Andre Rosiade


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi VI DPR dari fraksi Gerindra Andre Rosiade menilai kebijakan Menteri BUMN soal pengangkatan staf ahli jadi upaya transparansi.

Andre bilang selama ini staf ahli tidak diatur tegas oleh pemerintah. Sehingga staf ahli tersebut menjadi jalur masuknya titipan bagi perusahaan pelat merah. "Ini memperjelas, daripada ada titipan, publik pun bisa melihat. Sebelumnya jumlah staf ahli direksi BUMN tidak diatur tegas," ujar Andre saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (10/9).

Selama ini perekrutan staf ahli dinilai tidak memiliki aturan tegas. Sehingga pada masa sebelumnya staf ahli yang direkrut oleh BUMN bisa dalam jumlah banyak dengan gaji yang besar. Surat Edaran Menteri BUMN terkait pengangkatan staf ahli direktur BUMN bernomor SE-9/MBU/08/2020. Dalam aturan tersebut diatur jumlaj staf ahli tidak boleh lebih dari 5 orang dan hanya untuk direksi.

Selain itu besaran gaji juga diatur dalam surat tersebut. Besaran gaji staf ahli direksi BUMN tidak boleh melebihi Rp 50 juta per bulan dan staf ahli tidak diperbolehkan menerima pendapatan lain. Masa jabatan staf ahli juga diatur paling lama satu tahun. Masa jabatan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

Baca Juga: Pengamat BUMN menilai tak semua BUMN akan kerjakan staf ahli

Selanjutnya, staf ahli direktur BUMN tersebut juga dilarang rangkap jabatan di BUMN atau anak perusahaan BUMN lainnya. Direksi BUMN juga wajib menyampaikan usulan pengangkatan staf ahli secara tertulis kepada Kementerian BUMN "Peran staf ahli memungkinkan untuk mendukung hal ini agar BUMN menjadi lebih baik," terang Andre.

Asal tahu saja, dengan adanya Surat Edaran tersebut maka Surat Edaran Menterri BUMN nomor 4 tahun 2017 sebelumnya tentang  Larangan Mempekerjakan Staf Ahli, Staf Khusus, dan/atau Sejenisnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada 3 Agustus 2020 lalu.

Selanjutnya: PII: Pandemi covid-19 langkah awal mendesain ulang Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×