kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengamat BUMN menilai tak semua BUMN akan kerjakan staf ahli


Kamis, 10 September 2020 / 14:02 WIB
Pengamat BUMN menilai tak semua BUMN akan kerjakan staf ahli
ILUSTRASI. Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar/nz


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Badan Usaha Milik Negara dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto menyebut, posisi staf ahli di Direksi BUMN bukan sebuah mandatory.

Oleh karenanya Surat Edaran Menteri BUMN mengenai pengangkatan staf ahli bagi direksi, belum tentu diterapkan oleh semua BUMN. Karena Toto menilai tidak semua direksi BUMN memperkerjakan staf ahli.

Hanya BUMN yang memiliki kompleksitas persoalan besar dan butuh akses external yang kuat, disebut Toto biasanya menunjuk staf ahli.

"Hanya BUMN yang kompleksitas persoalan besar dan butuh akses external yang kuat, biasanya menunjuk staf ahli. Di luar itu saya duga tidak banyak BUMN yang menunjuk posisi terebut," kata Toto kepada Kontan.co.id pada Kamis (10/9).

Meski tidak semua BUMN mempekerjakan staf ahli, dengan dikeluarkannya aturan tersebut, menjadi satu upaya dari Kementerian BUMN untuk perbaiki aspek good governance. "Praktek penunjukan Staf Ahli Dirut/Direksi BUMN, Saya kira sudah terjadi juga di periode Kementerian BUMN yang lalu. Jadi langkah ini adalah upaya perbaikan aspek Governance yang dilakukan Kementerian BUMN saat ini," jelasnya.

Baca Juga: Erick Thohir mengenang Jokob Oetama sebagai sosok mentor

Adapun dalam aturan Surat edaran bernomor SE-9/MBU/08/2020, Direksi BUMN diperbolehkan memperkerjakan staf ahli paling banyak lima orang. Serta diatur juga mengenai gaji bagi satu orang staf ahli di perusahaan plat merah maksimal Rp 50 juta.

Toto menilai bahwa besaran honor yang diatur tergantung kompleksitas dari masing-masing BUMN. Artinya bisa saja BUMN memberikan gaji kepada staf ahlinya lebih rendah dari patokan tersebut, terkait dengan kondisi keuangan masing-masing BUMN.

"Menurut saya nilai itu relatif dikaitkan dengan kompleksitas urusan yang dihadapi BUMN tersebut. Kalau misal staf ahli Direksi di lingkungan perusahaan sekelas Pertamina atau PLN ya Saya kira wajar saja pada angka maximal tersebut. Tapi kalau di lingkungan BUMN lain dengan size lebih kecil mungkin angkanya akan menyesuaikan lebih rendah, itupun kalau dirasa perlu menunjuk Staf Ahli Direksi," jelas Toto.

Selanjutnya: 6 Jurusan yang dibutuhkan di masa depan, banyak peluang karirnya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×