Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan regulasi terbaru terkait pajak atas transaksi digital.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya adaptasi otoritas pajak terhadap perkembangan ekonomi digital yang terus melaju pesat dan sebagai bagian dari upaya meningkatkan tax ratio.
"Perlu kami sampaikan bahwa saat ini Direktorat Jenderal Pajak tengah menyiapkan regulasi terkait pajak digital," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli kepada Kontan.co.id, Senin (23/6).
Menurut Rosmauli, aturan ini akan memuat sejumlah ketentuan penting, termasuk perlakuan perpajakan atas transaksi digital, jenis layanan dan/atau transaksi digital yang dikenakan pajak, serta mekanisme pemungutan pajaknya.
Selain itu, regulasi juga akan mencakup jenis dokumen dan informasi berkaitan dengan kewajiban perpajakan pada transaksi digital.
Baca Juga: Ditjen Pajak Rampungkan Aturan Baru Pajak Transaksi Digital, Ini Bocorannya!
Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah telah melakukan penunjukan pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan produk dan layanan digital dari luar negeri ke Indonesia.
Tercatat, penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital telah mencapai Rp 34,91 triliun hingga 31 Maret 2025.
Jumlah penerimaan pajak tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 27,48 triliun, pajak kripto sebesar Rp 1,2 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 3,28 triliun.
Serta, pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,94 triliun.
Sementara itu, sampai dengan Maret 2025 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Salah satu pemungut yaitu Zoom Communications, Inc. mengalami pembetulan atau perubahan data.
Sehingga dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 190 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 27,48 triliun.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Terkini Capai Rp 34,9 Triliun Per Maret 2025
Selanjutnya: Harga Emas Dekati Level Terendah Usai Trump Umumkan Gencatan Senjata Israel-Iran
Menarik Dibaca: 18 Cara Efektif Mengecilkan Perut Buncit dan Membakar Lemak Tubuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News