kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.774.000   15.000   0,85%
  • USD/IDR 16.480   50,00   0,30%
  • IDX 6.382   70,01   1,11%
  • KOMPAS100 908   4,50   0,50%
  • LQ45 710   -1,47   -0,21%
  • ISSI 202   4,27   2,16%
  • IDX30 370   -2,47   -0,66%
  • IDXHIDIV20 446   -1,77   -0,40%
  • IDX80 103   -0,09   -0,09%
  • IDXV30 108   0,29   0,27%
  • IDXQ30 121   -0,66   -0,54%

Geledah Visi Law Office, KPK Duga SYL Pakai Dana TPPU untuk Bayar Jasa Pengacara


Kamis, 20 Maret 2025 / 20:21 WIB
Geledah Visi Law Office, KPK Duga SYL Pakai Dana TPPU untuk Bayar Jasa Pengacara
ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Majelis hakim menyatakan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terbukti bersalah telah memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) sehingga dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun, membayar uang pengganti Rp14,1 triliun serta 30 ribu dolar AS dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.


Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk membayar jasa hukum Visi Law Office.

Dugaan tersebut membuat KPK melakukan penggeledahan di kantor Visi Law Office di Jakarta, pada Rabu (19/3/2025).

"Kami sedang menangani perkara TPPU-nya SYL. Di perkara TPPU itu tentu kita akan melacak ke mana saja uang yang dicurigai hasil tindak-tindak korupsi itu mengalir," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Asep mengatakan, SYL pernah menggunakan jasa Visi Law Office sebagai penasihat hukum dalam perkaranya. Oleh karena itu, KPK menduga TPPU yang dilakukan SYL ikut melibatkan Visi Law Office.

"Nah, salah satunya karena Visi Law Office ini di-hire oleh SYL sebagai konsultan hukumnya, waktu itu ya penasihat hukumnya. Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindak korupsi SYL itu digunakan untuk membayar, jadi kita cek ke situ," ujar dia.

Baca Juga: OTT di OKU Sumsel, KPK Tetapkan 3 Anggota DPRD sebagai Tersangka

Sebelumnya, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dari penggeledahan kantor firma hukum Visi Law Office di Pondok Indah, Jakarta, pada Rabu. Meski demikian, KPK tak menyampaikan secara spesifik jenis dokumen yang disita dari kantor Visi Law Office tersebut.

"Hasil Geledah Kantor Visi Law Dokumen dan BBE," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025).

Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian untuk tersangka eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Tessa mengatakan, eks tim biro hukum KPK Rasamala Aritonang yang bergabung dalam firma hukum Visi Law tersebut ikut dalam penggeledahan kantornya.

"Infonya ikut," ujarnya.

Baca Juga: Jaksa KPK Sebut Hasto Titip Uang Rp 400 Juta untuk Suap Harun Masiku

Dilansir dari laman resmi Visi Law Office, firma hukum Visi Law didirikan oleh mantan Peniliti ICW Donal Fariz bersama mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Oktober 2020. Rasamala Aritonang kemudian bergabung sebagai Partner pada Januari 2022 setelah mengakhiri tugasnya sebagai Kepala Regulasi dan Produk Hukum pada salah satu lembaga negara.

Ketiganya bersepakat untuk mengganti nama kantor hukum Visi Integritas Law Office menjadi Visi Law Office dan menetapkan tiga nilai filosofis yang menjadi dasar berdirinya Visi Law Office, yaitu Integrity, Trust, dan Fairness.

Saat ini SYL sendiri telah divonis bersalah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian RI. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) itu selama 10 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidiair pidana enam bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.

Selanjutnya: FWD Insurance Gelar Literasi Keuangan untuk Nasabah Selama Ramadan

Menarik Dibaca: Magalarva Ekspor Pakan Hewan dari Limbah Organik ke AS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×