kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.413.000   30.000   1,26%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

KPK Geledah Kantor Bank Indonesia (BI), Buntut Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR


Selasa, 17 Desember 2024 / 11:20 WIB
KPK Geledah Kantor Bank Indonesia (BI), Buntut Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR
ILUSTRASI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin (15/12) malam.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buntut kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bank Indonesia (BI). Penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin (15/12) malam. 

“Benar, semalam tim KPK melakukan geledah di kantor BI Thamrin. Terkait perkara penyaluran CSR ke Komisi XI DPR RI,” tegas Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Senin (16/12). 

Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Saat ini KPK mengaku tengah mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut. 

Sebelumnya, pada September 2024 lalu, KPK menemukan dugaan penggunaan dana CSR yang bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan. Dana CSR diduga dipakai untuk kepentingan pribadi. 

Setelah adanya kabar tersebut, Gubernur BI Perry Warjiyo sempat angka bicara mengenai hal ini. Pada Rapat Dewan Gubernur BI September 2024 lalu, Perry menyampaikan pihaknya telah memberikan keterangan yang diperlukan KPK untuk proses penyelidikan. 

Baca Juga: Indonesia Re Perkuat Komitmen Antikorupsi dalam Peringatan Hakordia 2024

“Bank Indonesia sebagai lembaga bertata kelola kuat dan menjunjung azas hukum, tentu telah memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan tersebut,” tegas Perry dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur BI, Rabu (18/9). 

Pada waktu itu, Perry juga menekankan kegiatan CSR yang dilakukan oleh BI selalu berdasarkan tata kelola, ketentuan, hingga prosedur yang sudah berlaku, baik itu dalam pengambilan keputusan hingga pelaksanaan CSR itu sendiri. 

Orang nomor wahid di otoritas moneter juga menambahkan, kegiatan CSR BI disalurkan kepada yayasan yang bergerak di bidang pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat seperti UMKM, dan bidang keagamaan baik itu masjid hingga gereja.

Semua yayasan juga dipastikan memenuhi syarat yang berlaku  dan standard yang ditetapkan BI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×