kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.806.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.585   -5,00   -0,03%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

KPK Lelang Tas dan Dompet Mewah Koruptor Rafael Alun, Harga Mulai Rp 3,9 Juta


Kamis, 27 Februari 2025 / 17:04 WIB
KPK Lelang Tas dan Dompet Mewah Koruptor Rafael Alun, Harga Mulai Rp 3,9 Juta
ILUSTRASI. KPK melelang empat buah tas mewah, dan satu buah dompet hasil korupsi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/tom.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang empat buah tas mewah, dan satu buah dompet hasil korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo pada Kamis (27/2/2025).

Rafael merupakan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan yang didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pantauan Kompas.com di Gedung Rupbasan, Cawang, Jakarta, KPK memajang puluhan tas termasuk yang disita dari Rafael Alun di sebuah ruangan.

Baca Juga: Cara Cek LHKPN KPK untuk Pantau Aset Pejabat

Keempat tas dan satu dompet milik Rafael Alun itu berasal dari berbagai merek yaitu, Bottega Veneta dengan harga bukaan awal Rp 6.822.000; Louis Vuitton dengan harga bukaan awal Rp 3.942.000; dan Givenchy dengan harga bukaan awal Rp 7.414.000.

Kemudian, Louis Vuitton tipe speedy dengan harga bukaan awal Rp 16.380.000; dan dompet Chanel dengan harga bukaan awal Rp 1.779.000.

Tak hanya itu, KPK juga melelang motor gede (moge) hasil korupsi Rafael Alun, yakni Triumph tipe Speedmaster Bonneville 1200 HT dengan harga bukaan awal Rp 330.000.000.

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga: Melelang Harta Koruptor nan Mewah

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, Rafael Alun terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tiga dakwaan Jaksa KPK yakni menyangkut gratifikasi dan TPPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Suparman Nyompa pada 8 Januari 2024.

Selain pidana badan, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 10 miliar terhadap Rafael Alun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU

[X]
×