kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.741.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.443   -51,00   -0,31%
  • IDX 6.472   -43,68   -0,67%
  • KOMPAS100 929   2,96   0,32%
  • LQ45 729   2,37   0,33%
  • ISSI 202   -1,52   -0,74%
  • IDX30 380   0,83   0,22%
  • IDXHIDIV20 454   0,28   0,06%
  • IDX80 106   0,50   0,48%
  • IDXV30 109   0,90   0,83%
  • IDXQ30 124   0,29   0,23%

OTT di OKU Sumsel, KPK Tetapkan 3 Anggota DPRD sebagai Tersangka


Minggu, 16 Maret 2025 / 18:43 WIB
OTT di OKU Sumsel, KPK Tetapkan 3 Anggota DPRD sebagai Tersangka
ILUSTRASI. Sejumlah tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan terkait dugaan suap proyek Dinas PUPR Ogan Komering Ulu berjalan sebelum sesi konferensi pers di Jakarta, Minggu (16/3/2025). KPK berhasil menangkap enam orang tersangka dan menyita barang bukti uang senilai Rp2,6 miliar dalam OTT tersebut. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan sebagai tersangka, pada Minggu (16/3/2025).

Ketiganya adalah Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).

Baca Juga: OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, KPK Sita Uang Rp 7 Miliar

Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan pada Sabtu (15/3/2025).

"Semua sepakat ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka terhadap FJ, anggota DPRD OKU, bersama dengan MFR, UH, dan NOP selaku Kepala Dinas PUPR OKU," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu.

KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Nopriansyah (NOP) sebagai tersangka bersama dua orang tersangka dari kalangan swasta, yaitu MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).

Setyo mengatakan, Kepala Dinas PUPR Nopriansyah bersama tiga anggota DPR diduga melanggar Pasal 12 Huruf a, Pasal 12 Huruf d, Pasal 12 Huruf f, dan Pasal 12 Huruf D Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: KPK Bakal Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Sementara itu, dua kalangan swasta diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan delapan orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan pada Sabtu (15/3/2025).

Kedelapan orang tersebut sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "Total 8 orang (yang diamankan dari OTT di OKU, Sumsel)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi, Minggu (16/3/2025).

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, penyidik mengamankan Kepala Dinas PUPR hingga tiga Anggota DPRD dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan pada Sabtu (15/3/2025).

"Ya, benar (Kepala Dinas PUPR hingga tiga anggota DPRD)," kata Firtoh saat dikonfirmasi, Minggu.

Fitroh mengatakan, penyidik menyita uang sebesar Rp 2,6 miliar dalam OTT tersebut.

Baca Juga: Jaksa KPK Sebut Hasto Titip Uang Rp 400 Juta untuk Suap Harun Masiku

Dia juga mengatakan, OTT tersebut terkait kasus dugaan suap di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu.

"Proyek dinas PUPR, (barang bukti yang disita) Rp 2,6 miliar," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OTT di OKU Sumsel, KPK Tetapkan 3 Anggota DPRD sebagai Tersangka", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/03/16/16400251/ott-di-oku-sumsel-kpk-tetapkan-3-anggota-dprd-sebagai-tersangka.

Selanjutnya: Perputaran Uang ke Daerah saat Lebaran 2025 Diprediksi Menurun, Ini Penyebabnya

Menarik Dibaca: Erajaya Active Lifestyle Tambah Jaringan Garmin Brand Store dengan Lokasi Baru di BSD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×