kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.742.000   28.000   1,63%
  • USD/IDR 16.354   42,00   0,26%
  • IDX 6.516   -131,79   -1,98%
  • KOMPAS100 926   -15,28   -1,62%
  • LQ45 727   -11,27   -1,53%
  • ISSI 204   -5,48   -2,62%
  • IDX30 379   -5,12   -1,33%
  • IDXHIDIV20 454   -6,82   -1,48%
  • IDX80 105   -1,64   -1,53%
  • IDXV30 108   -1,53   -1,40%
  • IDXQ30 124   -1,87   -1,49%

Jaksa KPK Sebut Hasto Titip Uang Rp 400 Juta untuk Suap Harun Masiku


Jumat, 14 Maret 2025 / 12:51 WIB
Jaksa KPK Sebut Hasto Titip Uang Rp 400 Juta untuk Suap Harun Masiku
Tersangka kasus dugaan suap Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto disebut menitipkan uang Rp 400 juta untuk keperluan suap Harun Masiku melalui staf pribadinya, Kusnadi.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto disebut menitipkan uang Rp 400 juta untuk keperluan suap Harun Masiku melalui staf pribadinya, Kusnadi. 

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, pada 16 Desember 2019, Hasto menghubungi kader PDI-P, Saeful Bahri yang diminta membantu pengurusan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) 2019-2024. 

“(Hasto) menyampaikan ada dana sebesar Rp 600.000.000, atas jumlah tersebut akan digunakan untuk uang muka penghijauan kantor PDI-P sebesar Rp 200.000.000 dan dana sebesar Rp 400.000.000 diserahkan kepada Donny Tri Istiqomah melalui Kusnadi,” ujar jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). 

Baca Juga: Jaksa KPK Sebut Istri dan Keluarga Rafael Alun Terlibat Pencucian Uang

Kusnadi kemudian menemui Donny di ruang rapat DPP PDI-P dan menyerahkan uang titipan dari Hasto sebesar Rp 400 juta yang dibungkus dalam amplop warna coklat di dalam tas ransel berwarna hitam. 

“Mas ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan duit operasional Rp 400 juta ke Pak Saeful, yang Rp 600 juta Harun Masiku,” kata jaksa menirukan pernyataan Kusnadi. 

Setelah itu, Donny menghubungi Saeful melalui WhatsApp dan menyampaikan bahwa dirinya telah menerima uang Rp 400 juta dari Hasto. 

“Sedangkan sisanya Rp 600 juta dari Harun Masiku,” tutur jaksa KPK. 

Saeful kemudian meminta Donny menukar uang itu menjadi dollar Singapura. Ia juga menghubungi Harun Masiku dan mengabarkan bahwa uang Rp 400 juta sudah diterima Donny. 

“Kemudian Harun Masiku menjawab ‘Lanjutkan’,” tutur jaksa KPK. 

Baca Juga: Ketua KPK Sebut Sebagian Uang Suap Harun Masiku dari Hasto Kristiyanto

Operasi untuk memuluskan Harun pun dilanjutkan dengan meminta fatwa dari MA hingga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta. 

Di luar itu, pihak-pihak yang membantu mengurus PAW ini juga menerima jatah ratusan juta rupiah, termasuk eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. 

Namun, ketika proses kongkalikong ini berlangsung, Donny, Wahyu, Saeful, dan Tio terciduk operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020. 

Karena perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Sebut Hasto Titip Uang Rp 400 Juta untuk Suap Harun Masiku Lewat Staf Pribadi", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/03/14/10291401/jaksa-sebut-hasto-titip-uang-rp-400-juta-untuk-suap-harun-masiku-lewat-staf.
 

Selanjutnya: Dorong Perempuan Sehat dan Berdaya untuk Cegah KDRT Bertambah

Menarik Dibaca: Dorong Perempuan Sehat dan Berdaya untuk Cegah KDRT Bertambah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×