kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Geledah 3 lokasi, KPK sita dokumen kasus e-KTP


Selasa, 28 Oktober 2014 / 20:49 WIB
Geledah 3 lokasi, KPK sita dokumen kasus e-KTP
ILUSTRASI. Manfaat buah salak untuk kesehatan tubuh.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik (e-KTP) pada Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012. 

"Sejak pukul 7.00 WIB penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/10).

Adapun ketiga lokasi tersebut lanjut Johan, yakni dua rumah milik saksi kasus tersebut yang berlokasi di wilayah Kota Wisata Cibubur, Jakarta Timur dan satu rumah milik saksi yang berlokasi di kawasan Citayam, Bogor. 

"Ada sejumlah dokumen yang disita, baik dokumen elektronik maupun dalam bentuk selain elektronik," tambah Johan. Kendati demikian, Johan mengaku belum mengetahui dokumen yang dimaksud.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto sebagai tersangka. Sugiharto selaku selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) di Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemdagri tersebut diduga menyalahgunakan wewenangannya sehingga menyebabkan kerugian negara.

Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Adapun kasus ini terjadi dalam dua tahun periode, yakni tahun 2011 dan 2012. Johan sebelumnya mengatakan, nilai proyek tersebut pada tahun 2011 lebih dari Rp 2 triliun. Sementara untuk tahun 2012 proyek tersebut bernilai lebih dari Rp 3 triliun. Dengan demikian, total nilai proyek untuk dua tahun periode tersebut mencapai Rp 6 triliun. Akibat perbuatan SSugiharto, negara diduga mengalami kerugian keuangan mencapai Rp 1,12 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×