kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK periksa Dirut LEN Industri di kasus e-KTP


Rabu, 04 Juni 2014 / 12:42 WIB
KPK periksa Dirut LEN Industri di kasus e-KTP
Faisal Basri Ungkap Penyebab Investasi di Indonesia Berkualitas Rendah


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT LEN Industri, Abraham Mose, untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik (e-KTP) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tahun anggaran 2011-2012.

"Yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka S (Suguharto)," Kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Rabu (4/6).

Diketahui, Abraham telah mendatangi Kantor KPK sejak pagi tadi. Ini kali pertama Abraham menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait kasus tersebut. Namun demikian, ia enggan berkomentar kepada wartawan soal pemeriksaannya hari ini. 

Diduga, Abraham akan diperiksa untuk dikonfirmasi mengenai penggeledahan dan penyitaan dari kantor LEN Industri di Bandung. Pasalnya, dalam penggeledahan tersebut kala itu, Abraham turut menyaksikan.

Bersama dengan Abraham, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan petinggi PT LEN Industri lainnya, yakni mantan Direktur Utama Wahyuddin Bagenda dan Direktur Teknologi dan Produksi Darman Mappangara. Selain itu, KPK juga menjadwalkan petinggi PT Trisaksi Mustika Graphika yakni General Manager Budhi Wibowo, dan Manager Keuangan Enny Asijantin. KPK juga memanggil para petinggi Perum PNRI, yakni Direktur Keuangan Umum dan SDM Satrijo Sigit Wirjawan, Kepala Divisi Pemasaran Agus Eko Priadi, dan Karyawan Bagian Umum R. Djoko Dwi Subandono.

Dalam kasus ini, PT LEN Industri merupakan salah satu di antara lima perusahaan yang tergabung dalam konsorsium pemenang lelang proyek tersebut. Sementara tiga perusahaan lainnya yakni PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

KPK telah menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemdagri, Sugiharto sebagai tersangka kasus ini. Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya hingga menyebabkan kerugian negara yang diduga mencapai Rp 1,12 triliun dari proyek senilai Rp 5,7 triliun tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×