kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Dirjen Dukcapil bantah terlibat proyek e-KTP


Senin, 14 Juli 2014 / 21:19 WIB
Dirjen Dukcapil bantah terlibat proyek e-KTP
ILUSTRASI. Simak urutan rekomendasi restoran tempat Makan Steak dari yang paling terbaik di Jakarta


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Irman, merampungkan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. Irman mengaku hanya ditanyai penyidik terkait fungsi dirinya sebagai Dirjen dalam kasus tersebut.

Menurut Irman, dalam proyek ini dirinya hanya bertugas menfasilitasi bagaimana caranya agar instansi-instansi terkait memberikan dukungan pelaksanaan proyek tersebut. "Bagaimana Pemda mendukung pelayanan sampai malam, bagaimana cara supaya target itu bisa tercapai," kata Irman kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (14/7).

Lebih lanjut menurutnya, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Kemendagri, Sugiharto yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini hanya melaporkan ihwal tahapan, perkembangan, serta kemajuan proyek senilai Rp 6 triliun tersebut. Sementara itu, soal pemenang lelang tak termasuk dalam laporan Sugiharto.

"Pemenang tender kan yang melakukan panitia lelang," tambah Irman.

Kendati demikian, ketika dikonfirmasi soal pembahasan anggaran proyek tersebut, Irman mengaku tak tahu-menahu. Bahkan ketika ditanyai nilai proyek untuk satu paket e-KTP tersebut, ia mengaku tak mengetahuinya lantaran tak terlibat dalam pembahasan anggaran tersebut. Irman mengaku di kementeriannya Dirjen bukanlah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

"Jadi anggarannya itu saya selaku Dirjen, Keppres nomor 54 tahun 2010 itu yang mengatur proses pelaksanaan program dan kegiatan. Nah di situ ada KPA, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), PPTK (Pelaksana Teknis Kegiatan), Bendahara, panitia, dan di situ untuk Kemendagri, Dirjen tak ikut dalam posisi itu," ungkap Irman.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor Ditjen Dukcapil di Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan dan rumah Irman pada 22 April 2014 lalu. Kemudian pada 25 April 2014, KPK telah melakukan pencegahan terhadap Irman terkait kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×