kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Gara-gara sprindik bocor, KPK bentuk komite etik


Kamis, 21 Februari 2013 / 21:27 WIB
Gara-gara sprindik bocor, KPK bentuk komite etik
ILUSTRASI. Kontan - Kominfo Kilas Kementerian Online


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan segera membentuk komite etik untuk menelusuri kasus terkait bocornya dokumen yang diduga surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Berdasarkan hasil rapat pimpinan KPK hari ini, Kamis (21/2), KPK membentuk komite etik pekan depan.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan dari hasil rapat pimpinan, KPK menduga bahwa fotokopi dokumen yang bocor dan beredar luas di kalangan media itu merupakan dokumen asli KPK. Namun karena berdasarkan dugaan pimpinan, bocornya dokumen tersebut bisa berasal dari kesalahan pimpinan atau pegawai, maka dibentuklah komite etik. "Tapi apakah beredarnya kopi dokumen itu merupakan kesalahan yang dilakukan pegawai atau pimpinan KPK, itu tugas komite etik yang akan menelusuri," ujar Johan di Gedung KPK, Kamis (21/2).

Menurut Johan, komite etik ini akan dibentuk dalam waktu dekat, atau sekitar pekan depan. Komite etik bisa berjumlah lima orang atau tujuh orang, dan sebagian besar anggotanya berasal dari pihak eksternal KPK. Mereka yang akan menjadi anggota komite etik ini adalah orang-orang yang dianggap memiliki integritas dan kredibilitas yang tinggi.

Komite etik ini dalam penuturan Johan, tidak saja ditugaskan hanya  mencari kesimpulan tentang siapa yang membocorkan sprindik itu, tapi lebih melihat sejauh mana isu-isu yang beredar itu benar atau tidak. 

Sebelumnya Johan mengatakan KPK akan membentuk komite etik jika pembocoran dokumen tersebut diduga melibatkan unsur pimpinan KPK. Namun jika hanya diduga melibatkan pihak di bawah pimpinan, KPK akan membentuk dewan pertimbangan pegawai (DPP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×