kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.622.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 18.015   32,00   0,18%
  • IDX 6.174   -22,64   -0,37%
  • KOMPAS100 806   -5,42   -0,67%
  • LQ45 611   -3,50   -0,57%
  • ISSI 214   -0,47   -0,22%
  • IDX30 344   -1,99   -0,58%
  • IDXHIDIV20 426   -2,89   -0,68%
  • IDX80 92   -0,59   -0,64%
  • IDXV30 116   -0,72   -0,62%
  • IDXQ30 110   -0,76   -0,69%

KPK tentukan status Anas hari ini


Jumat, 15 Februari 2013 / 11:12 WIB
ILUSTRASI. Buy 1 Box of Croffle + Topping, Get 1 FREE Brown Sugar Boba Fresh Milk / Brown Sugar Dalgona Boba (Dok/Xi Bo Ba)


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menentukan status hukum Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum melalui gelar perkara Hambalang yang dijadwalkan pada Jumat (15/2) ini. Informasi mengenai gelar perkara atau ekspose Hambalang ini disampaikan Wakil Ketua KPK Zulkarnaen.

“Ya di tingkat pimpinan rencananya begitu,” kata Zulkarnaen kepada wartawan, Jumat. Melalui gelar perkara, KPK akan menentukan apakah penyelidikan Hambalang dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.

Jika naik ke tahap penyidikan, itu artinya ada tersangka baru dalam kasus ini. Seperti diketahui, nama Anas Urbaningrum kembali santer disebut terkait kasus Hambalang setelah beredar dokumen semacam surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas.

Dalam dokumen yang diduga draf sprindik itu, Anas disebut sebagai tersangka atas penerimaan gratifikasi saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, KPK membantah telah menetapkan Anas sebagai tersangka.

Kini, KPK tengah menyelidiki keaslian dokumen semacam sprindik yang beredar tersebut. Jika memang asli, KPK akan mengusut pihak internal yang diduga membocorkan dokumen tersebut ke media.

Mobil Harrier

Wakil Ketua KPK lainnya, Adnan Pandupraja, Rabu (12/2/2013) mengungkapkan, pengusutan indikasi dugaan penerimaan gratifikasi berupa Toyota Harrier oleh Anas sebenarnya sudah memenuhi unsur. Hanya, Adnan beranggapan kalau penerimaan Harrier itu terlalu kecil bagi KPK untuk menjadikan Anas sebagai tersangka.

"Kasus Harrier sudah sangat memenuhi unsur, tapi Harrier nilainya di bawah Rp 1 miliar. Saya berpendapat ini bukan level KPK," katanya. Oleh karena itu, menurutnya, KPK tengah memperdalam indikasi keterlibatan Anas dalam kasus Hambalang tersebut. KPK, kata Adnan, akan mengaitkan ke level tindak pidana yang lebih tinggi lagi.

Mengenai mobil Harrier, informasi dari KPK yang diterima Kompas menyebutkan kalau bukti kepemilikan mobil itu sudah dikantongi KPK. Mobil tersebut dibeli di sebuah dealer Toyota Harrier pada November 2009 di Duta Motor Pacenongan, Jakarta Pusat. Mobil mewah B 15 AUD itu diduga dibelikan PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya karena telah memenangkan tender proyek Hambalang. (Icha Rastika/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×