kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Sprindik Anas, Komite Etik periksa pimpinan KPK


Rabu, 20 Februari 2013 / 16:37 WIB
Sprindik Anas, Komite Etik periksa pimpinan KPK
ILUSTRASI. Direktur Keuangan dan Umum IFG Rizal Ariansyah bersama Direktur Utama IFG Robertus Billitea.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya sudah membentuk Komite Etik untuk menulusuri bocornya dokumen draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan, Komite Etik telah memeriksa lima unsur pimpinan KPK.

“Komite Etik kaitannya dengan Deputi PIPM (pengawasan internal dan pengaduan masyarakat), itu sudah mendapatkan surat tugas dari pimpinan,” kata Busyro di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/2).

Menurutnya, keputusan untuk membentuk Komite Etik ini diambil dalam rapat pimpinan KPK yang menindaklanjuti beredarnya dokumen draf sprindik Anas tersebut.

Dengan dibentuknya Komite Etik ini, berarti ada indikasi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK terkait bocornya dokumen tersebut. Hingga kini, menurut Busyro, penelusuran Komite Etik tersebut belum rampung. “Itu kan belum sepekan, itu baru lima hari yang lalu, belum selesai,” ucapnya.

Busyro juga membantah ada kendala dalam pengusutan bocornya dokumen ini. Demikian juga terkait penelitian keabsahan dokumen yang beredar melalui media tersebut. Menurut Busyro, keabsahan dokumen itu masih diteliti pengawas internal. “Tunggu hasil saja, saya tidak boleh mendahului,” kata Busyro.

Adapun draf yang tersebar ke media itu menyebut Anas sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dokumen ini tersebar tidak lama setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendesak KPK memperjelas status hukum Anas dalam kasus Hambalang. Sementara menurut KPK, Anas bukan tersangka.

Anas juga bukan merupakan saksi dalam kasus Hambalang. Mantan Ketua Umum PB Himpunan Mahasiswa Islam ini memang pernah dimintai keterangan, tetapi saat itu penanganan kasus Hambalang masih dalam tahap penyelidikan. Tidak ada status hukum seseorang dalam hal dia dimintai keterangan pada penyelidikan di KPK. (Icha Rastika/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×