kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sprindik Anas, Komite Etik periksa pimpinan KPK


Rabu, 20 Februari 2013 / 16:37 WIB
Sprindik Anas, Komite Etik periksa pimpinan KPK
ILUSTRASI. Direktur Keuangan dan Umum IFG Rizal Ariansyah bersama Direktur Utama IFG Robertus Billitea.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya sudah membentuk Komite Etik untuk menulusuri bocornya dokumen draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan, Komite Etik telah memeriksa lima unsur pimpinan KPK.

“Komite Etik kaitannya dengan Deputi PIPM (pengawasan internal dan pengaduan masyarakat), itu sudah mendapatkan surat tugas dari pimpinan,” kata Busyro di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/2).

Menurutnya, keputusan untuk membentuk Komite Etik ini diambil dalam rapat pimpinan KPK yang menindaklanjuti beredarnya dokumen draf sprindik Anas tersebut.

Dengan dibentuknya Komite Etik ini, berarti ada indikasi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK terkait bocornya dokumen tersebut. Hingga kini, menurut Busyro, penelusuran Komite Etik tersebut belum rampung. “Itu kan belum sepekan, itu baru lima hari yang lalu, belum selesai,” ucapnya.

Busyro juga membantah ada kendala dalam pengusutan bocornya dokumen ini. Demikian juga terkait penelitian keabsahan dokumen yang beredar melalui media tersebut. Menurut Busyro, keabsahan dokumen itu masih diteliti pengawas internal. “Tunggu hasil saja, saya tidak boleh mendahului,” kata Busyro.

Adapun draf yang tersebar ke media itu menyebut Anas sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dokumen ini tersebar tidak lama setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendesak KPK memperjelas status hukum Anas dalam kasus Hambalang. Sementara menurut KPK, Anas bukan tersangka.

Anas juga bukan merupakan saksi dalam kasus Hambalang. Mantan Ketua Umum PB Himpunan Mahasiswa Islam ini memang pernah dimintai keterangan, tetapi saat itu penanganan kasus Hambalang masih dalam tahap penyelidikan. Tidak ada status hukum seseorang dalam hal dia dimintai keterangan pada penyelidikan di KPK. (Icha Rastika/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×