Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, hingga saat ini, pihaknya belum membutuhkan bantuan pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut beredarnya salinan dokumen yang diduga sebagai draft surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Menurut Juru bicara KPK Johan Budi SP, pengusutan kebocoran salinan dokumen yang disinyalir sebagai draft Sprindik sepenuhnya merupakan urusan internal KPK.
Johan Budi mengatakan, pihaknya mengimbau kepada seluruh pihak di luar komisi antirasuah, untuk membiarkan KPK melakukan penelusuran beredarnya draft Sprindik secara mandiri. "Kami masih melakukan validasi. Jadi biarkan kami melakukan tugas itu, karena ini urusan KPK," kata Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/2).
Karena itu, lanjut Johan, pihaknya menghargai pernyataan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Timur Pradopo yang menyerahkan sepenuhnya pengusutan beredarnya salinan dokumen yang diduga sebagai draft Sprindik kepada KPK. "Saya rasa pernyataan untuk menunggu dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK sudah benar," tandas Johan.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian RI Timur Pradopo mengatakan siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki beredarnya salinan dokumen yang diduga sebagai draft Sprindik atas nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Timur mengatakan tak akan mendiamkan adanya tindak pidana berupa pemalsuan dokumen di salah satu lembaga.
Namun, dia mengatakan, Kapolri baru bisa ikut menyelidiki bila ada koordinasi resmi dari KPK. Hingga kini, Polri belum menerima laporan resmi dari lembaga antirasuah itu. Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Inspektur Jenderal Boy Raffi Amar, menyatakan, kepolisian juga siap memproses bila ada laporan resmi dari orang yang merasa dirugikan atas beredarnya sprindik itu, yaitu Anas Urbaningrum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News