kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.450   11,00   0,07%
  • IDX 7.866   64,56   0,83%
  • KOMPAS100 1.100   10,59   0,97%
  • LQ45 795   1,66   0,21%
  • ISSI 269   3,22   1,21%
  • IDX30 412   1,18   0,29%
  • IDXHIDIV20 479   1,50   0,31%
  • IDX80 121   0,39   0,32%
  • IDXV30 133   1,12   0,85%
  • IDXQ30 133   0,61   0,46%

KPK: Sprindik bocor urusan internal KPK


Rabu, 13 Februari 2013 / 20:30 WIB
KPK: Sprindik bocor urusan internal KPK
ILUSTRASI. Kurs dollar-rupiah di BNI hari ini Rabu 6 Oktober 2021, simak sebelum tukar valas. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/12/07/2016


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, hingga saat ini, pihaknya belum membutuhkan bantuan pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut beredarnya salinan dokumen yang diduga sebagai draft surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Menurut Juru bicara KPK Johan Budi SP, pengusutan kebocoran salinan dokumen yang disinyalir sebagai draft Sprindik sepenuhnya merupakan urusan internal KPK.

Johan Budi mengatakan, pihaknya mengimbau kepada seluruh pihak di luar komisi antirasuah, untuk membiarkan KPK melakukan penelusuran beredarnya draft Sprindik secara mandiri. "Kami masih melakukan validasi. Jadi biarkan kami melakukan tugas itu, karena ini urusan KPK," kata Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/2).

Karena itu, lanjut Johan, pihaknya menghargai pernyataan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Timur Pradopo yang menyerahkan sepenuhnya pengusutan beredarnya salinan dokumen yang diduga sebagai draft Sprindik kepada KPK. "Saya rasa pernyataan untuk menunggu dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK sudah benar," tandas Johan.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian RI Timur Pradopo mengatakan siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki beredarnya salinan dokumen yang diduga sebagai draft Sprindik atas nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Timur mengatakan tak akan mendiamkan adanya tindak pidana berupa pemalsuan dokumen di salah satu lembaga.

Namun, dia mengatakan, Kapolri baru bisa ikut menyelidiki bila ada koordinasi resmi dari KPK. Hingga kini, Polri belum menerima laporan resmi dari lembaga antirasuah itu. Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Inspektur Jenderal Boy Raffi Amar, menyatakan, kepolisian juga siap memproses bila ada laporan resmi dari orang yang merasa dirugikan atas beredarnya sprindik itu, yaitu Anas Urbaningrum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×