kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   -2.000   -0,09%
  • USD/IDR 16.633   -23,00   -0,14%
  • IDX 8.071   27,26   0,34%
  • KOMPAS100 1.115   1,03   0,09%
  • LQ45 783   -1,20   -0,15%
  • ISSI 284   1,67   0,59%
  • IDX30 411   -0,03   -0,01%
  • IDXHIDIV20 466   -1,32   -0,28%
  • IDX80 123   0,18   0,14%
  • IDXV30 133   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 130   0,01   0,01%

Gappri Apresiasi Keputusan Pemerintah Tahan Tarif Cukai Rokok 2026


Kamis, 02 Oktober 2025 / 18:34 WIB
Gappri Apresiasi Keputusan Pemerintah Tahan Tarif Cukai Rokok 2026
ILUSTRASI. Buruh linting rokok menempel pita cukai di salah satu pabrik rokok di Blitar, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021). Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026 mendapat sambutan positif dari Gappri.


Reporter: TribunNews | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026 mendapat sambutan positif dari Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri).

Ketua Umum Gappri, Henry Najoan, menyatakan langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi warganya, khususnya jutaan pekerja yang bergantung pada industri tembakau.

“Industri kretek adalah sektor strategis nasional yang mempekerjakan sekitar 5,8 juta orang, mulai dari petani tembakau, pekerja pabrik, hingga distributor. Kebijakan ini tepat di tengah tekanan regulasi yang kian berat,” ujar Henry di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga: Ekonom Dorong Pemerintah Kerek Tarif Cukai Rokok pada 2026

Meski menyambut positif keputusan pemerintah, Gappri menilai masih banyak pekerjaan rumah terkait regulasi. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, khususnya Bagian XXI tentang Pengamanan Zat Adiktif dalam Pasal 429–463.

Menurut Henry, aturan tersebut berpotensi mengancam kedaulatan ekonomi Indonesia. “Kami meminta Kementerian Kesehatan tidak memaksakan implementasi PP 28/2024 di tengah situasi geopolitik dan geoekonomi global yang penuh tekanan,” tegasnya.

Gappri bahkan menilai PP 28/2024 cacat hukum karena disusun secara tidak transparan dan minim melibatkan pelaku industri hasil tembakau (IHT). Hal ini, kata Henry, berisiko menimbulkan ketidakseimbangan hukum serta dampak negatif signifikan bagi industri dan perekonomian nasional.

Henry juga mengingatkan adanya potensi intervensi asing terhadap industri strategis Indonesia, termasuk tembakau. Ia menilai ada upaya sistematis melemahkan sektor ini melalui infiltrasi kebijakan dan perang narasi.

Baca Juga: Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Tarif Cukai Rokok pada 2026

“Mereka bahkan menggunakan proksi kementerian kita sendiri. Padahal, industri hasil tembakau berperan vital dalam penyerapan tenaga kerja sekaligus penyumbang besar bagi APBN,” ujarnya.

Gappri mendorong pemerintah membuka ruang dialog yang inklusif dan transparan agar tercipta regulasi yang adil. Henry menekankan kebijakan kesehatan masyarakat perlu diseimbangkan dengan kepentingan ekonomi, sosial, dan keberlangsungan industri.

“Tujuannya bukan hanya melindungi kesehatan, tetapi juga menjaga jutaan tenaga kerja, keberlanjutan industri, dan stabilitas perekonomian nasional. Hal ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo,” tutup Henry.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cukai Rokok Tahun Depan Tidak Naik, Begini Respon Gappri , https://www.tribunnews.com/bisnis/7736490/cukai-rokok-tahun-depan-tidak-naik-begini-respon-gappri.
 

Selanjutnya: Mandala Finance Pastikan Hak Pemegang Saham Terjaga Usai Merger dengan Adira Finance

Menarik Dibaca: 4 Manfaat Minum Cuka Apel Sebelum Tidur, Bagus untuk Gula Darah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×