kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Ganti SPN 3 bulan, Kemenkeu gunakan SBN 10 tahun dalam asumsi makro APBN 2021


Rabu, 13 Mei 2020 / 14:48 WIB
Ganti SPN 3 bulan, Kemenkeu gunakan SBN 10 tahun dalam asumsi makro APBN 2021
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Luky Alfirman dalam konferensi pers peluncuran SBR-008, Kamis (5/9), Jakarta.


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Selasa (12/5).

Di dalam penyampaiannya, pemerintah mengganti asumsi suku bunga SPN 3 bulan menjadi asumsi suku bunga SBN 10 tahun. Pada dasarnya, asumsi dasar ekonomi makro digunakan sebagai dasar perhitungan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan.

Baca Juga: Ini 5 modalitas yang digunakan dalam program pemulihan ekonomi nasional

Dengan digantikannya suku bunga SPN 3 bulan menjadi suku bunga SBN 10 tahun, maka asumsi dasar inilah yang kemudian akan digunakan sebagai dasar perhitungan APBN 2021.

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman menjelaskan, penggunaan SPN 3 bulan dipandang tidak lagi relevan dengan perhitungan bunga utang di APBN.

"Hal ini karena utang berbunga mengambang atau variable-rate debt yang menggunakan SPN 3 bulan sebagai referensi, jumlahnya semakin mengecil, baik terhadap portofolio utang pemerintah maupun porsinya dalam pembayaran bunga utang setiap tahun," ujar Luky kepada Kontan.co.id, Rabu (13/5).

Baca Juga: Pemerintah beri subsidi bunga kredit bank dan multifinance, berikut syaratnya

Luky menambahkan, saat ini penerbitan utang pemerintah sebagian besar dilakukan dalam tingkat bunga tetap atau fixed-rate debt.
Dengan demikian, penggunaan suku bunga SBN 10 tahun dipandang dapat merepresentasikan biaya penerbitan utang pemerintah secara lebih baik.

Secara praktik, kata Luky, suku bunga SBN 10 tahun juga digunakan sebagai salah satu indikator perkembangan pasar SBN.

Baca Juga: Berusia lebih dari separuh abad, PGAS ingin terus memperluas jaringan gas

Untuk itulah pemilihan suku bunga obligasi negara (ON) 10 tahun sebagai asumsi makro ekonomi menggantikan SPN 3 bulan, terutama didasarkan pada fungsinya dalam perhitungan belanja bunga dalam APBN.

"Sementara untuk menggambarkan kondisi perekonomian secara umum, berbagai macam suku bunga akan tetap digunakan, termasuk suku bunga 7DRR dari Bank Indonesia (BI)," kata Luky.

Sebagai informasi, di dalam KEM-PPKF yang disampaikan Menkeu, pemerintah mengasumsikan tingkat suku bunga SBN 10 tahun pada tahun depan berkisar antara 6,67% hingga 9,56%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




[X]
×