kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

Ganjar Janji Bakal Mengkaji Ulang UU Ciptaker


Minggu, 04 Februari 2024 / 20:28 WIB
Ganjar Janji Bakal Mengkaji Ulang UU Ciptaker
ILUSTRASI. Calon presiden?Ganjar Pranowo?saat debat capres untuk Pemilu 2024 di Jakarta (4/2/2024).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Calon Presiden (Capres) nomor urut 03, Ganjar Pranowo akan mengkaji ulang Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).  Ganjar mengatakan review ini dilakukan karena menerima masukan dari serikat buruh. Ganjar mengklaim banyak aduan yang menyebut UU Ciptaker merugikan mereka. 

"Teman buruh bilang kepada saya, tolong review UU Ciptaker," katanya dalam debat capres kelima di JCC Senayan, Minggu (4/2).  

Ganjar mengatakan review UU Ciptaker dalam rangka mencari keseimbangan baru dan memberi kepastian lebih baik terhadap nasib para pekerja ke depan. 

Diketahui, UU Cipataker memang menuai polemik sejak disahkannya pada rapat paripurna DPR RI tahun 2020 silam.  Bukan hanya polemik tenaga kerja, UU Cipatker juga disebut memperkuat celah konflik agraria di berbagai wilayah. 

Baca Juga: Anies Baswedan Bicara Masalah Terbesar Indonesia Adalah Ketimpangan

Sehingga memang banyak pihak yang menginginkan agar UU Ciptaker ini di cabut atau direvisi. 

Pada Oktober 2023, Majelis Hakim Konstitusi sebenarnya telah menolak lima permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). 

Mahkamah berpendapat, berdasarkan kerangka hukum pembentukan undang-undang yang berasal dari Perppu, sebuah Perppu yang telah ditetapkan oleh Presiden harus mendapatkan persetujuan dari DPR agar tetap memiliki daya keberlakuan sebagai undang-undang.

"Pengajuan perppu oleh Presiden kepada DPR tersebut adalah dalam bentuk RUU. Namun demikian, walaupun dengan bentuk RUU (yang sama dengan undang-undang biasa), RUU tentang penetapan perppu menjadi undang-undang memiliki karakter yang berbeda dengan RUU biasa, seperti mekanisme tahapan serta jangka waktu sebagaimana yang telah dipertimbangkan sebelumnya," tegas Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, dalam pernyataan resmi MK, Selasa (3/10/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×