kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.633.000   -8.000   -0,30%
  • USD/IDR 18.113   83,00   0,46%
  • IDX 5.886   12,32   0,21%
  • KOMPAS100 765   1,79   0,23%
  • LQ45 583   0,61   0,10%
  • ISSI 203   0,65   0,32%
  • IDX30 330   -0,34   -0,10%
  • IDXHIDIV20 408   -2,34   -0,57%
  • IDX80 87   0,32   0,37%
  • IDXV30 111   -0,29   -0,26%
  • IDXQ30 106   -0,57   -0,53%

Gamawan pertanyakan rekomendasi KPK terkait pengadaan e-KTP


Rabu, 14 September 2011 / 16:27 WIB
ILUSTRASI. Investor memantau perdagangan saham di Jakarta, Jumat (13/11/2020).


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can


JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mempertanyakan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Pasalnya, dia mengaku belum menerima rekomendasi tersebut secara resmi hingga saat ini.

Gamawan mengaku hanya mengetahui soal rekomendasi KPK itu dari media. Karena itu, dia menyayangkan pernyataan KPK yang menuding dirinya telah mengabaikan rekomendasi itu. "Tanyalah dulu ke KPK, kapan rekomendasi itu. Tertulis atau enggak," tanya Gamawan, Rabu (14/9).

Sejauh ini, Gamawan mengaku telah bertemu KPK dua kali menyangkut pengadaan e-KTP. Namun, lanjutnya, tidak ada tindak lanjutnya untuk mengevaluasi hasil kesepakatan yang pernah disepakati.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK M Jasin menuding, Gamawan mengabaikan rekomendasi KPK. KPK pun berencana melaporkan permasalahan ini langsung ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Ada enam rekomendasi KPK terhadap pengadaan e-KTP itu. Pertama, penyempurnaan grand design. Kedua, menyempurnakan aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK) dan mendorong penggunaan SIAK di seluruh wilayah Indonesia dengan melakukan percepatan migrasi non-SIAK ke SIAK.

Ketiga, memastikan tersedianya jaringan pendukung komunikasi data on line/semi on line antara kabupaten/kota dengan MDC di pusat agar proses konsolidasi dapat dilakukan secara efisien, keempat Melakukan pembersihan data kependudukan dan penggunaan biometrik sebagai media verifikasi untuk menghasilkan NIK yang tunggal.

Kelima, melaksanakan e-KTP setelah basis database kependudukan bersih/NIK tunggal tetapi sekarang belum tunggal sudah melaksanakan e-KTP. Terakhir, pengadaan e-KTP harus dilakukan secara elektronik dan hendaknya dikawal ketat oleh Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Gamawan berkilah lima dari enam rekomendasi itu sudah ditindak lanjuti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×