kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.934.000   -11.000   -0,57%
  • USD/IDR 16.341   27,00   0,17%
  • IDX 7.544   12,60   0,17%
  • KOMPAS100 1.047   -4,04   -0,38%
  • LQ45 795   -5,29   -0,66%
  • ISSI 252   0,56   0,22%
  • IDX30 411   -3,03   -0,73%
  • IDXHIDIV20 472   -7,09   -1,48%
  • IDX80 118   -0,54   -0,46%
  • IDXV30 121   -0,69   -0,57%
  • IDXQ30 131   -1,32   -1,00%

Aturan Terbit! Dana Desa Bisa Jadi Penjamin Kredit Koperasi Desa Merah-Putih


Jumat, 25 Juli 2025 / 11:45 WIB
Aturan Terbit! Dana Desa Bisa Jadi Penjamin Kredit Koperasi Desa Merah-Putih
ILUSTRASI. Pemerintah menerbitkan aturan baru yang membuka jalan bagi koperasi desa untuk mendapatkan pinjaman dari bank. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/23/07/2025


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menerbitkan aturan baru yang membuka jalan bagi koperasi desa untuk mendapatkan pinjaman dari bank, dengan jaminan berasal dari Dana Desa dan transfer pusat lainnya. 

Skema ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Melalui aturan ini, koperasi desa dan kelurahan, yang disebut Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP), dapat mengajukan pinjaman hingga Rp 3 miliar ke bank pemerintah, dengan bunga hanya 6% per tahun dan jangka waktu maksimal 72 bulan (6 tahun).

Baca Juga: Kemenkeu Catat Realisasi Dana Desa Capai Rp 40,34 triliun per Minggu Kedua Juli 2025

Pinjaman ini juga diberikan masa tenggang hingga 8 bulan, dan periode pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan.

Yang membuat skema ini unik, pada Pasal 11 beleid tersebut, pengembalian pinjaman koperasi dijamin oleh negara.

Jika koperasi tidak bisa membayar cicilan, maka Dana Desa (untuk KDMP) atau Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) (untuk KKMP) dapat digunakan untuk menalangi kewajiban koperasi.

"Penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pinjaman bersumber dari Dana Desa untuk KDMP, atau DAU/DBH untuk KKMP," bunyi Pasal 11 ayat (2).

Dana talangan itu kemudian dicatat sebagai piutang pemerintah desa atau daerah kepada koperasi.

Baca Juga: Sri Mulyani: Skema Subsidi dan Dana Desa Terus Diperbaiki Agar Lebih Tepat Sasaran

Sementara pada Pasal 11 ayat (12), aset koperasi, termasuk hasil belanja modal dari pinjaman, dapat dijadikan jaminan (collateral) atas dana talangan tersebut.

"Keluaran (output) belanja modal yang dihasilkan dari pencairan pinjaman atau aset yang dimiliki KKMP/KDMP menjadi jaminan (collateral) atas penempatan dana sebagaimana dimaksud," bunyi pasal tersebut..

Untuk mengakses skema ini, koperasi wajib memiliki badan hukum, rekening bank sendiri, NPWP koperasi, nomor induk koperasi, serta menyusun proposal bisnis yang mencakup rencana penggunaan dana dan pengembalian.

Selanjutnya: AS Tolak Rencana Macron Akui Negara Palestina, Sebut sebagai Keputusan Ceroboh

Menarik Dibaca: Secret Garden Buka Gerai Experience Store di Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×