kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.445   1,00   0,01%
  • IDX 7.886   84,28   1,08%
  • KOMPAS100 1.105   15,66   1,44%
  • LQ45 799   5,45   0,69%
  • ISSI 270   3,79   1,42%
  • IDX30 414   3,13   0,76%
  • IDXHIDIV20 481   3,65   0,76%
  • IDX80 121   0,81   0,67%
  • IDXV30 133   1,45   1,10%
  • IDXQ30 134   1,23   0,93%

Aturan Terbit! Dana Desa Bisa Jadi Penjamin Kredit Koperasi Desa Merah-Putih


Jumat, 25 Juli 2025 / 11:45 WIB
Aturan Terbit! Dana Desa Bisa Jadi Penjamin Kredit Koperasi Desa Merah-Putih
ILUSTRASI. Pemerintah menerbitkan aturan baru yang membuka jalan bagi koperasi desa untuk mendapatkan pinjaman dari bank. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/23/07/2025


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menerbitkan aturan baru yang membuka jalan bagi koperasi desa untuk mendapatkan pinjaman dari bank, dengan jaminan berasal dari Dana Desa dan transfer pusat lainnya. 

Skema ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Melalui aturan ini, koperasi desa dan kelurahan, yang disebut Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP), dapat mengajukan pinjaman hingga Rp 3 miliar ke bank pemerintah, dengan bunga hanya 6% per tahun dan jangka waktu maksimal 72 bulan (6 tahun).

Baca Juga: Kemenkeu Catat Realisasi Dana Desa Capai Rp 40,34 triliun per Minggu Kedua Juli 2025

Pinjaman ini juga diberikan masa tenggang hingga 8 bulan, dan periode pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan.

Yang membuat skema ini unik, pada Pasal 11 beleid tersebut, pengembalian pinjaman koperasi dijamin oleh negara.

Jika koperasi tidak bisa membayar cicilan, maka Dana Desa (untuk KDMP) atau Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) (untuk KKMP) dapat digunakan untuk menalangi kewajiban koperasi.

"Penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pinjaman bersumber dari Dana Desa untuk KDMP, atau DAU/DBH untuk KKMP," bunyi Pasal 11 ayat (2).

Dana talangan itu kemudian dicatat sebagai piutang pemerintah desa atau daerah kepada koperasi.

Baca Juga: Sri Mulyani: Skema Subsidi dan Dana Desa Terus Diperbaiki Agar Lebih Tepat Sasaran

Sementara pada Pasal 11 ayat (12), aset koperasi, termasuk hasil belanja modal dari pinjaman, dapat dijadikan jaminan (collateral) atas dana talangan tersebut.

"Keluaran (output) belanja modal yang dihasilkan dari pencairan pinjaman atau aset yang dimiliki KKMP/KDMP menjadi jaminan (collateral) atas penempatan dana sebagaimana dimaksud," bunyi pasal tersebut..

Untuk mengakses skema ini, koperasi wajib memiliki badan hukum, rekening bank sendiri, NPWP koperasi, nomor induk koperasi, serta menyusun proposal bisnis yang mencakup rencana penggunaan dana dan pengembalian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×