kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPPU klarifikasi bukti dugaan persengkongkolan E-KTP


Senin, 12 September 2011 / 20:30 WIB
KPPU klarifikasi bukti dugaan persengkongkolan E-KTP
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melorot 0,92% ke level 5.458,6 pada Kamis (12/11). Indeks saham LQ45 turun lebih dalam yakni 1,52%.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pengaduan Panitia Lelang KTP elektronik (E-KTP), oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait adanya indikasi persengkongkolan dalam proyek senilai Rp 5,8 triliun mulai ditindaklanjuti KPPU.

Ketua KPPU, Nawir Messi menegaskan bahwa laporan dugaan persengkongkolan tersebut sudah diterima oleh KPPU. Saat ini KPPU masih mengklarifikasi laporan-laporan tersebut. Klarifikasi ini disertai dengan pengumpulan bukti-bukti apakah benar Panitia Lelang E-KTP benar-benar melakukan persengkongkolan atau tidak. Dalam proses pengklarifikasian ini, KPPU pertama-tama mengumpulkan informasi apakah benar dugaan penyimpangan panitia lelang ini merupakan isu persaingan usaha atau tidak.

Kalau nantinya, KPPU menemukan adanya indikasi isu persaingan usaha, maka KPPU akan terus menindaklanjuti penyelidikan tersebut. Namun bila sebaliknya, maka KPPU akan menghentikan penyelidikan. Dalam kasus ini, terdapat dua aspek yang harus diselidiki yakni aspek verifikasi terkait kasus pidana yang menjadi urusan kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi dan aspek horizontal yang mengarah pada dugaan adanya persengkongkolan, yang menjadi ranah KPPU. Jika aspek horizontal itu ditemukan maka KPPU akan terus memperdalam penemuannya. "Karena itu, kasus ini masih sangat dini untuk disimpulkan," ujar Nawir kepada KONTAN, Senin (12/9).

Sampai saat ini, KPPU memang belum bisa memberikan keterangan terkait ada tidaknya pelanggaran yang dapat disimpulkan menjadi kasus persaingan usaha atau tidak. Namun, kalau nantinya KPPU menemukan indikasi ke sana, maka KPPU segera menggelar pemeriksaan intensif dan menghukum pihak-pihak yang terbukti melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha sebagaimana peraturan yang berlaku.

Untuk bisa membuktikan ada tidaknya pelanggaran KPPU masih memiliki waktu yang cukup banyak untuk terus melakukan verifikasi dan pendalaman informasi soal laporan yang sudah masuk ke KPPU.

Seperti diketahui, pada 12 Agustus 2011 lalu Konsorsium Solusi mengadukan kasus ini ke KPPU. Tiga konsorsium yang tergabung dalam Konsorsium Solusi dan Konsorsium PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) menduga adanya mark-up senilai Rp 1 triliun lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×