kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Gaji dan uang pensiun PNS bebani keuangan negara


Senin, 28 Oktober 2013 / 18:21 WIB
Gaji dan uang pensiun PNS bebani keuangan negara
ILUSTRASI. Warga menjalani tes swab antigen di Jakarta, Senin (13/6).? KONTAN/Carolus Agus Waluyo/13/06/2022.


Sumber: Kompas.co | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, anggaran belanja gaji dan pensiun pegawai negeri sipil (PNS) di tahun depan melonjak. Bahkan kenaikannya lebih besar dari anggaran belanja modal negara.

Dalam rapat di DPR, pemerintah sudah mendapat persetujuan kenaikan belanja pegawai Rp 31 triliun dari Rp 233 triliun di APBN 2013 menjadi Rp 264 triliun pada tahun depan.

"Jadi dalam belanja pegawai ini ada dua komponen, yaitu belanja gaji dan pensiun. Nanti bisa dilihat besarnya belanja pensiun ini makin besar jadi beban belanja pegawai," kata Bambang saat konferensi pers APBN 2014 di kantornya, Jakarta, Senin (28/10/2013).

Ia menambahkan, kenaikan belanja pegawai tersebut memang melebihi kenaikan belanja modal di APBN 2014 yang hanya sebesar Rp 13,2 triliun. Sementara itu, belanja modal yang disiapkan untuk pembangunan infrastruktur ini dipatok sebesar Rp 205,8 triliun, naik dari sebelumnya Rp 192,6 triliun di APBN 2013.

Di sisi lain, pemerintah juga menurunkan anggaran belanja barang yang sebesar Rp 4,6 triliun menjadi Rp 201,9 triliun.

Di tempat yang sama, Plt Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani menambahkan, pemerintah akan mengalokasikan belanja pegawai di tahun depan sebesar Rp 264 triliun dan akan dialokasikan ke tiga pos besar yaitu gaji dan tunjangan pegawai dengan alokasi Rp 120 triliun, honorarium vakansi dan lembur Rp 53 triliun serta anggaran pensiun dan jaminan kesehatan pegawai sebesar Rp 90 triliun.

Kenaikan anggaran itu, kata Askolani, telah memperhitungkan kenaikan gaji pokok PNS rata-rata 6 persen, kenaikan pensiun pokok 4 persen dan pemberian gaji serta pensiun bulan ke-13.

"Pemerintah akan evaluasi perjalanan dinas, honorarium dan kegiatan konsinyering dan semacamnya. Ini demi pengendalian untuk kemudian penghematan di internal pemerintah," kata Askolani. (Didik Purwanto/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×