kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Fraksi PKS usulkan hak interpelasi mempertanyakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan


Senin, 20 Januari 2020 / 14:19 WIB
Fraksi PKS usulkan hak interpelasi mempertanyakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. Warga memperlihatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Banda Aceh, Aceh, Jumat (17/1/2020).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Diketahui, Per 1 Januari 2020, iuran Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi naik. Iuran BPJS Kesehatan naik untuk menambal defisit yang makin membesar.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Baca Juga: Kepala BKPM: 12 paket regulasi kemudahan investasi tinggal finalisasi

Kenaikan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) tersebut untuk seluruh segmen peserta BPJS, termasuk peserta mandiri. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri Kelas 3 naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa.

Kemudian, Kelas 2 naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa. Selanjutnya, Kelas 1 naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa. (Tsarina Maharani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fraksi PKS Usul Interpelasi tentang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan"
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×