Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah di tahun ini menyiapkan 12 paket regulasi dari sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L). Tujuannya memangkas aturan yang dirasa menghalangi investasi agar meningkatkan kemudahan investasi di dalam negeri.
Skema 12 paket regulasi ini berada di bawah naungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Adapun, regulasi yang akan diterbitkan melibatkan Mahkamah Agung (MA), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Dalam Negeri Indonesia (Kemendagri).
Baca Juga: Investor Korea Selatan suntikan dana US$ 650 Juta untuk pembangunan PLTA Maung
Kemudian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kementerian ATR), Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BJPS) Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan.
Kepada BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan saat ini pembahasan regulasi antara pihaknya dan K/L terkait sudah selesai. Tinggal proses finalisasi di tingkat K/L. Secara serentak 12 paket kebijakan tersebut dipastikan Bahlil akan selesai pada akhir Januari 2020.