kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Fraksi PKS usulkan hak interpelasi mempertanyakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan


Senin, 20 Januari 2020 / 14:19 WIB
Fraksi PKS usulkan hak interpelasi mempertanyakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. Warga memperlihatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Banda Aceh, Aceh, Jumat (17/1/2020).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fraksi PKS DPR RI mengusulkan hak interpelasi terkait kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, khususnya bagi peserta mandiri.

Wakil Ketua Fraksi PKS Netty Prasetiyani menilai pemerintah telah ingkar janji setelah sempat menyatakan tidak akan ada kenaikan iuran BPJS pada 2020.

"Jelas bahwa pemerintah dan BPJS Kesehatan telah mengingkari kesepakatan, serta telah mengabaikan dan atau tidak melaksanakan keputusan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan berdasarkan kesimpulan rapat yang telah dibuat," kata Netty di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Baca Juga: Kenaikan BPNT tak berdampak signifikan mendongkrak konsumsi nasional

Interpelasi merupakan hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat.

Interpelasi minimal diajukan 13 anggota untuk kemudian disampaikan kepada pimpinan DPR dan dibawa dalam rapat paripurna. Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyatakan pengajuan interpelasi dari PKS merupakan upaya mereka menjaga kehormatan parlemen.

Menurut dia, DPR berhak mendapatkan penjelasan pemerintah soal kenaikan iuran itu karena tak sesuai dengan hasil rapat Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Pemerintah didesak tunda rencana pencabutan subsidi LPG 3 kg

"Kami minta penjelasan, ini ada apa keputusan rapat Menkes, BPJS, dan Komisi IX seperti laporan yang sampai kepada saya dari Poksi Komisi IX PKS kok enggak dijalankan, malah iurannya naik. Ini kan perlu ada penjelasan. Karena itu kami membentuk usul hak interpelasi," kata Jazuli.

Diketahui, Per 1 Januari 2020, iuran Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi naik. Iuran BPJS Kesehatan naik untuk menambal defisit yang makin membesar.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Baca Juga: Kepala BKPM: 12 paket regulasi kemudahan investasi tinggal finalisasi

Kenaikan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) tersebut untuk seluruh segmen peserta BPJS, termasuk peserta mandiri. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri Kelas 3 naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa.

Kemudian, Kelas 2 naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa. Selanjutnya, Kelas 1 naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa. (Tsarina Maharani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fraksi PKS Usul Interpelasi tentang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan"
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×