Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel mencabut kuasa Deski sebagai kuasa hukum perusahaan dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Hal itu diketahui saat rapat kreditur lanjutan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (30/10). "Hari ini kami menerima kuasa hukum yang baru dari debitur karena yang lama telah dicabut," ungkap hakim pengawas Titik Tedjaningsih.
Adapun salah satu kuasa hukum yang baru ditunjuk yakni Damba Akmala dari firma hukum Akmalsyah & Co. Namun sayangnya, dalam rapat kreditur tidak diketahui alasan mengapa First Travel mencabut kuasa Deski.
Namun, salah satu pengurus PKPU Sexio Noor Yuni Sidqi mengatakan, kuasa hukum First Travel yang dahulu hanya meminta tanda tangan atau konfirmasi kepada direktur perusahaan Andika Surachman pada halaman belakang saja. "Terkadang ada yang disampaikan kuasa hukum dan prinsipal perusahaan terdapat perbedaan," ungkap Sexio.
Pihaknya pun mengatakan dengan kuasa hukum baru, First Travel juga menyajikan proposal perdamaian yang dinilai lebih menjamin keberangkatan umrah para jemaah. Adapun proposal perdamaian baru yang berisi 26 halaman itu saat ini sedang dibahas dengan para kreditur.
Jika tidak ada perubahan agenda, pembahasan proposal akan dilanjutkan dengan pemungutan suara alias voting.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News