kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.060   76,14   1,09%
  • KOMPAS100 1.056   15,95   1,53%
  • LQ45 830   13,44   1,65%
  • ISSI 214   1,34   0,63%
  • IDX30 424   7,62   1,83%
  • IDXHIDIV20 510   8,45   1,68%
  • IDX80 120   1,83   1,54%
  • IDXV30 125   0,72   0,58%
  • IDXQ30 141   2,32   1,67%

First Travel cabut kuasa Deski sebagai kuasa hukum


Senin, 30 Oktober 2017 / 11:46 WIB
First Travel cabut kuasa Deski sebagai kuasa hukum


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel mencabut kuasa Deski sebagai kuasa hukum perusahaan dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Hal itu diketahui saat rapat kreditur lanjutan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (30/10). "Hari ini kami menerima kuasa hukum yang baru dari debitur karena yang lama telah dicabut," ungkap hakim pengawas Titik Tedjaningsih.

Adapun salah satu kuasa hukum yang baru ditunjuk yakni Damba Akmala dari firma hukum Akmalsyah & Co. Namun sayangnya, dalam rapat kreditur tidak diketahui alasan mengapa First Travel mencabut kuasa Deski.

Namun, salah satu pengurus PKPU Sexio Noor Yuni Sidqi mengatakan, kuasa hukum First Travel yang dahulu hanya meminta tanda tangan atau konfirmasi kepada direktur perusahaan Andika Surachman pada halaman belakang saja. "Terkadang ada yang disampaikan kuasa hukum dan prinsipal perusahaan terdapat perbedaan," ungkap Sexio.

Pihaknya pun mengatakan dengan kuasa hukum baru, First Travel juga menyajikan proposal perdamaian yang dinilai lebih menjamin keberangkatan umrah para jemaah. Adapun proposal perdamaian baru yang berisi 26 halaman itu saat ini sedang dibahas dengan para kreditur.

Jika tidak ada perubahan agenda, pembahasan proposal akan dilanjutkan dengan pemungutan suara alias voting.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×