kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Direksi First Travel jamin proposal perdamaian


Selasa, 24 Oktober 2017 / 14:29 WIB
Direksi First Travel jamin proposal perdamaian


Reporter: Sinar Putri S.Utami, Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel tidak melakukan perubahan yang signifikan terhadap proposal perdamaian yang diajukan kepada para jemaah dan krediturnya. First Travel hanya menambahkan pernyataan dari direksi perusahaan sebagai pihak penjamin atas proposal yang diajukan.

Salah satu pengurus PKPU First Travel Sexio Noor Yuni Sidqi mengatakan, dalam proposal perdamaian yang kembali disodorkan, ada tambahan dari Andika Surachman selaku direksi perusahaan yang menjamin isi dalam proposal perdamaian. "Ada empat pernyataan yang ditandatangani langsung Andika di atas materai," ungkapnya kepada KONTAN, Senin (23/10).

Dalam proposal tersebut, Andika akan bertanggungjawab sepenuhnya atas pemberangkatan dan kepulangan seluruh jemaah umrah. Kemudian, pihak First Travel juga akan bekerjasama dengan vendor-vendor atau pun pihak-pihak yang saat membantu keberangkatan dan kepulangan para jamaah. "Andika juga menyatakan kalau perusahaan akan mendapatkan stand by cash alias dana segar dari investor," tambah Sexio.

Namun sayangnya, hal tersebut tidak dijelaskan secara langsung oleh Andika siapa pihak investor yang dimaksud. Maka dari itu tim pengurus PKPU dan kuasa hukum First Travel akan mengupayakan kedatangan Andika serta Anniesa Hasibuan selaku prinsipal perusahaan. Hal itu ditujukan untuk keduanya menjelaskan secara langsung bagaimana keadaan perusahaan sebenarnya.

Selain itu, pihaknya akan kembali bersurat kepada Bareskrim Polri terkait perizinan. Sebab diketahui, keduanya saat ini sedang dalam tahanan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya, kuasa hukum First Travel Deski bilang, dalam proposal damai, pihaknya menawarkan dua skema penyelesaian kepada para jamaah, yakni tetap memberangkatkan umrah atau refund. Bagi yang ingin refund, First Travel meminta waktu 24 bulan pengembalian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×