Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
Setelah memastikan uang yang ditransfer telah sampai di rekening yang disediakan. Djuli kemudian menghubungi Rizwan guna memberikan uang tunai. Ia mengaku pemberian kepada Rizwan dilakukan dalam tiga tahap. Pertama, dan kedua senilai US$ 1 juta, dan tahap ketiga senilai US$ 550 ribu.
Setelahnya Rizwan menindaklanjutinya dengan berkorespondensi dengan Irvanto soal siapa yang akan menjemput uang tersebut.
Dari pemindahan uang tersebut, dua perusahaan tadi dapat fee sebesar Rp 100 perdollarnya atau senilai Rp 260 juta yang dibagi dengan persentase 60% atau senilai Rp 156 juta untuk PT Inti Valuta Money Changer dan 40% atau senilai Rp 104 juta untuk PT Perka Langgeng Abadi.
Namun Djuli mengaku hanya mendapatkan fee sebesar Rp 40 juta, sebab kata Djuli, ia juga memberikan fee kembali bagi para pemilik rekening yang ia pinjam. "Kisarannya 10 poin hingga 20 poin," kata Djuli.
Saksi lain yang dihadirkan JPU KPK yaitu Nunuy Kurniasih, Pegawai PT Berkah Langgeng Abadi mengatakan dalam catatan transfer disebutkan, bahwa uang yang ditransfer dimaksudkan untuk pembayaran software development.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News