kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

KPK periksa 35 saksi kasus penghambat penyidikan Setya Novanto


Rabu, 10 Januari 2018 / 22:04 WIB
ILUSTRASI.


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 35 saksi terkait perkara penghambat penyidikan terhadap Setya Novanto dalam kasus e-KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Pimpinan KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya telah meningkatkan perkara ini dari status penyelidikan menjadi penyidikan. "Kami sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ini," ungkapnya, Rabu (10/1).

Adapun, dalam penyelidikan KPK telah memeriksa sebanyak 35 saksi termasuk ahli. Atas kejadian itu pun KPK telah menetapkan Bimanesh Sutarjo dan kuasa hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi sebagai tersangka.

Keduanya diketahui bersama-sama telah menghambat penyidikan terhadap Setya Novanto dalam kasus e-KTP. Keduanya melanggar, Pasal 21 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Basaria juga menyebutkan, telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada Selasa, (9/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×