Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan mantan Ketua DPR Setya Novanto sudah mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Tadi saya cek (permohonan JC) sudah diajukan ke penyidik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Justice collaborator merupakan saksi pelaku, yang bukan pelaku utama, yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana yang dimaksud.
Penjelasan terkait JC terdapat pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.
Surat permohonan menjadi JC dari terdakwa korupsi e-KTP itu, lanjut Febri, akan dipelajari oleh KPK.
Ada syarat yang harus dipenuhi Novanto sebelum permohonan JC nya dikabulkan.
"Tentu nanti akan dibaca dan dipelajari dulu oleh tim dan dibahas bersama. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi," ujar Febri.
KPK sebelumnya mempersilahkan jika Novanto memiliki itikad baik membuka peran pihak lain atau menjadi JC, dengan mengajukannya ke KPK.
"Tentu dipertimbangkan dan dipelajari dulu," ujar Febri.
Menjadi seorang JC, lanjut Febri, maka jika ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dapat diturunkan jika memang JC dikabulkan.
Namun, seorang JC haruslah mengakui perbuatannya dan koperatif dalam membuka peran-peran pihak lain secara lebih luas.
"Dan ingat, JC tidak bisa diberikan pada pelaku utama," ujar Febri.
"Jadi silahkan ajukan saja. Nanti akan dinilai siapa pelaku lain yang lebih besar yang diungkap," tambah dia. (Robertus Belarminus)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, berjudul: Setya Novanto Ajukan Diri Menjadi Justice Collaborator Kasus e-KTP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News