kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Lima orang yang kesandung menghambat penyidikan Setya Novanto


Rabu, 10 Januari 2018 / 22:56 WIB
Lima orang yang kesandung menghambat penyidikan Setya Novanto
ILUSTRASI. KPK tetapkan tersangka Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau sebagai tersangka


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi dicegah bepergian ke luar negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengajukan pencegahan terhadap empat orang lainnya lainnya.

Pimpinan KPK Basaria Panjaitan mengatakan, saat ini sudah total ada lima orang yang dicegah berpergian ke luar negeri. Kelimanya adalah, Fredrich Yunadi, Reza Pahlevi (Polri), Muhammad Hilman Mattauch, Ahmad Rudyansyah, dan Bimanesh Sutarjo.

Basaria mengatakan, untuk Fredrich, Reza, Hilman,dan Rudyansyah telah dicegah sejak 8 Desember 2017 lalu. Sementara, Bimanesh dicegah sejak 8 Januari 2018.

"Kelimanya dicegah untuk enam bulan kedepan," ungkapnya, Rabu (10/1). Diketahui kelimanya, diduga ikut serta dalam pencegahan penyidikkan terhadap Setya Novanto dalam kasus e-KTP.

KPK sendiri telah menetapkan Fredrich dan Bimanesh sebagai tersangka. Bimanesh sendiri merupakan dokter RS Medika Permata Hijau.

Ia diduga telah memanipulatif data untuk merawat inapkan Setya Novanto di rumah sakit guna menghindari pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK. Sementara tiga lainnya, baru ditetapkan sebagai saksi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×