Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang E-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.
Pada sidang yang dilangsungkan pada Kamis (11/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini mengagendakan pemeriksaan empat saksi.
"Saksi pertama adalah Muda Ikhsan Harahap, Rizwan alias Iwan Baralak, Djuli Hera, dan Nunuy Kurniasih," kata Hakim Ketua Sidang Yanto.
Muda Ikhsan Harahap adalah salah satu pemimpin PT Medisis Solution yang diduga menerima aliran dana dari Direktur Utama Biomorf Lone LLC Johannes Marliem.
Sementara Rizwan, adalah Marketing Manager PT Inti Valuta Money Changer. Djuli Hera adalah Komisaris PT Perka Langgeng Abadi, dan Nunuy Kurniasih adalah Pegawai PT Perka Langgeng Abadi.
Sidang dimulai pukul 10:05 dengan mendengarkan keterangan saksi Rizwan. Dari keterangan Rizwan diketahui bahwa keponakan Setya Novanto yaitu Irvanto Hendra Pambudi Cahyo menggunakan PT Inti Valuta Money Changer dan PT Perka Langgeng Abadi untuk memindahkan uang senilai US$ 2,6 juta dari Mauritius ke Singapura.
"Bukan jual beli valas, tapi barter. Jadi Irvanto ingin memindahkan uang di luar negeri ke Indonesia dalam bentuk dollar," kata Rizwan menjawab pertanyaan hakim
Dari pemindahan uang tersebut, dua perusahaan tadi dapat fee sebesar Rp 100 per dollar atau senilai Rp 260 juta yang dibagi dengan persentase 60% atau senilai Rp 156 juta untuk PT Inti Valuta Money Changer dan 40% atau senilai Rp 104 juta untuk PT Perka Langgeng Abadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News