Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah menegaskan rencana merevisi ukuran rumah subsidi dinilai tak sejalan dengan Undang – Undang.
Fahri menyebut, wacana rumah subsidi dengan luas bangunan 18 meter persegi dan luas tanah 25 meter persegi bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Nggak, itu (rencana memangkas rumah subsidi) enggak boleh. Karena itu bertentangan dengan konsep undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang luas rumah,” jelasnya saat ditemui di Hotel Mulia, Rabu (19/6).
Baca Juga: Ukuran Rumah Subsidi Semakin Mungil dan Sempit
Fahri menegaskan, rencana memberlakukan rumah subsidi minimalis untuk masyarakat berpenghasilan rendah juga diklaim masih belum mendapat persetujuan dari Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan yakni Hashim S. Djojohadikusumo.
Fahri menyebut, arahan satgas yakni memberikan hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan tunduk pada Undang – Undang yang telah berlaku.
“Iya (arahan satgas), itu tidak termasuk program pemerintah. Program pemerintah tunduk kepada ketentuan undang-undang tentang luas rumah, tentang keamanannya, tentang kenyamanannya,” tegasnya.
Meski demikian, Fahri menyebut apabila terdapat pengembang yang hendak membangun rumah minimalis itu negara tidaklah melarang. Akan tetapi, produk itu tidak dapat dimasukkan ke dalam program pemerintah.
“Kalau orang mau bangun, silakan jual (secara komersil), tapi itu tidak termasuk program pemerintah,” pungkasnya.
Sebagai informasi, batas minimal luas rumah subsidi tampaknya bakal berkurang, baik itu luas tanah maupun bangunan.
Baca Juga: Pengembang: Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Antisipasi Keterbatasan Lahan
Hal itu tertera dalam draf aturan terbaru yang beredar dan sedang dirancang oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Draf aturan yang dimaksud berupa Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (Kepmen PKP Nomor/KPTS/M/2025).
Draf aturan tersebut mengatur salah satunya tentang batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak. Adapun luas tanah paling rendah adalah 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sementara luas bangunan paling rendah adalah 18 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.
Selanjutnya: Seberapa Banyak Emas di Bumi? Ini Jawaban Ilmiahnya
Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Besok Jumat 20 Juni 2025: Waspadai Tekanan, Siapkan Rencana Baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News