kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.950.000   -18.000   -0,91%
  • USD/IDR 16.310   12,00   0,07%
  • IDX 7.156   38,26   0,54%
  • KOMPAS100 1.043   8,35   0,81%
  • LQ45 800   4,89   0,62%
  • ISSI 232   2,05   0,89%
  • IDX30 415   0,46   0,11%
  • IDXHIDIV20 485   0,27   0,06%
  • IDX80 117   0,78   0,67%
  • IDXV30 119   -0,05   -0,04%
  • IDXQ30 133   0,10   0,08%

Pengembang: Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Antisipasi Keterbatasan Lahan


Selasa, 17 Juni 2025 / 18:40 WIB
Pengembang: Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Antisipasi Keterbatasan Lahan
ILUSTRASI. Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Bambang Ekajaya.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Real Estat Indonesia (REI) menanggapi rencana pemerintah untuk memperkecil luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi. 

Wakil Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI), Bambang Ekajaya, tidak secara langsung mendukung rencana pemerintah. Namun, dia menilai  rencana pengubahan aturan ini dilakukan untuk mengantisipasi keterbatasan lahan di area perkotaan. 

"Sebenarnya ini untuk mengantisipadi keterbatasan lahan disekitar kota-kota besar yang bisa untuk perumahan subsidi," kata Bambang pada Kontan.co.id, Selasa (17/6). 

Direktur Utama PT Cipta Graha Propertindo ini menyarankan agar ada pembatasan untuk penerapan rumah subsidi yang baru nanti. Dia mencontohkan, dalam radius 20 kilometer dari puast kota boleh ada pembangunan tipe 18 meter persegi. Selebihnya, tetap minimal 21 meter persegi. 

Baca Juga: Pahami Aturan Kementerian PUPR Soal Batasan Luas dan Harga Rumah Tapak Subsidi

Sebagai pengembang, dia berpendapat rumah subsidi tipe 18 meter persegi ini bisa menyasar kepada konsumen generasi muda atau yang baru menikah dan belum memiliki momongan. 

Lebih lanjut, konsep rumah ukuran minimalis ini juga bisa diterapkan untuk hunian vertikal dikawasan transit oriented development (TOP). 

"Dan konsep 18 meter persegi atau bahkan 14 meter persegi juga cocok untuk di terapkan di hunian vertikal di dalam kota-kota besar dengan konsep TOD," ungkapnya. 

Sebagai informasi, batas minimal luas rumah subsidi tampaknya bakal berkurang, baik itu luas tanah maupun bangunan. 

Hal itu tertera dalam draf aturan terbaru yang beredar dan sedang dirancang oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). 

Draf aturan yang dimaksud berupa Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (Kepmen PKP Nomor/KPTS/M/2025). 

Draf aturan tersebut mengatur salah satunya tentang batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak.

Adapun luas tanah paling rendah adalah 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sementara luas bangunan paling rendah adalah 18 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi. 

Baca Juga: Lippo Kembangkan Hunian Warisan Bangsa, Tawarkan Rumah Layak dan Terjangkau

Kendati demikian, ketentuan luas tanah di atas disebut masih memerlukan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Sebelumnya, batas minimal dan maksimal luas rumah subsidi diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023). 

Di dalam beleid itu tertulis bahwa rumah umum tapak harus memiliki luas tanah paling rendah 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sementara luas lantai paling rendah 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.

Baca Juga: Desain Rumah Subsidi Semakin Mungil, Kementerian PKP: Alternatif Hunian Perkotaan

Selanjutnya: Simak Rekomendasi Saham Kalbe Farma (KLBF) di Tengah Kinerja yang Solid

Menarik Dibaca: Apa Itu Dry Brushing? Ini 4 Manfaat Dry Brushing untuk Kulit dan Tubuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×