Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Real Estat Indonesia (REI) menanggapi rencana pemerintah untuk memperkecil luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi.
Wakil Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI), Bambang Ekajaya, tidak secara langsung mendukung rencana pemerintah. Namun, dia menilai rencana pengubahan aturan ini dilakukan untuk mengantisipasi keterbatasan lahan di area perkotaan.
"Sebenarnya ini untuk mengantisipadi keterbatasan lahan disekitar kota-kota besar yang bisa untuk perumahan subsidi," kata Bambang pada Kontan.co.id, Selasa (17/6).
Direktur Utama PT Cipta Graha Propertindo ini menyarankan agar ada pembatasan untuk penerapan rumah subsidi yang baru nanti. Dia mencontohkan, dalam radius 20 kilometer dari puast kota boleh ada pembangunan tipe 18 meter persegi. Selebihnya, tetap minimal 21 meter persegi.
Baca Juga: Pahami Aturan Kementerian PUPR Soal Batasan Luas dan Harga Rumah Tapak Subsidi
Sebagai pengembang, dia berpendapat rumah subsidi tipe 18 meter persegi ini bisa menyasar kepada konsumen generasi muda atau yang baru menikah dan belum memiliki momongan.
Lebih lanjut, konsep rumah ukuran minimalis ini juga bisa diterapkan untuk hunian vertikal dikawasan transit oriented development (TOP).
"Dan konsep 18 meter persegi atau bahkan 14 meter persegi juga cocok untuk di terapkan di hunian vertikal di dalam kota-kota besar dengan konsep TOD," ungkapnya.
Sebagai informasi, batas minimal luas rumah subsidi tampaknya bakal berkurang, baik itu luas tanah maupun bangunan.
Hal itu tertera dalam draf aturan terbaru yang beredar dan sedang dirancang oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Draf aturan yang dimaksud berupa Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (Kepmen PKP Nomor/KPTS/M/2025).
Draf aturan tersebut mengatur salah satunya tentang batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak.
Adapun luas tanah paling rendah adalah 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sementara luas bangunan paling rendah adalah 18 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.
Baca Juga: Lippo Kembangkan Hunian Warisan Bangsa, Tawarkan Rumah Layak dan Terjangkau
Kendati demikian, ketentuan luas tanah di atas disebut masih memerlukan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sebelumnya, batas minimal dan maksimal luas rumah subsidi diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023).
Di dalam beleid itu tertulis bahwa rumah umum tapak harus memiliki luas tanah paling rendah 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sementara luas lantai paling rendah 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.
Baca Juga: Desain Rumah Subsidi Semakin Mungil, Kementerian PKP: Alternatif Hunian Perkotaan
Selanjutnya: Simak Rekomendasi Saham Kalbe Farma (KLBF) di Tengah Kinerja yang Solid
Menarik Dibaca: Apa Itu Dry Brushing? Ini 4 Manfaat Dry Brushing untuk Kulit dan Tubuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News