kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.327   -1,00   -0,01%
  • IDX 7.067   22,03   0,31%
  • KOMPAS100 1.028   5,52   0,54%
  • LQ45 797   2,14   0,27%
  • ISSI 226   1,77   0,79%
  • IDX30 417   0,82   0,20%
  • IDXHIDIV20 491   -0,08   -0,02%
  • IDX80 116   0,60   0,52%
  • IDXV30 119   0,73   0,62%
  • IDXQ30 135   -0,34   -0,25%

Heboh Batasan Rumah Subsidi Jadi 25 Meter Persegi, Begini Penjelasan Fahri Hamzah


Senin, 02 Juni 2025 / 17:56 WIB
Heboh Batasan Rumah Subsidi Jadi 25 Meter Persegi, Begini Penjelasan Fahri Hamzah
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, menanggapi wacana pengurangan luas rumah subsidi yang tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor.../KPTS/M/2025. 

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut belum disahkan dan informasi yang menyebutkan pengurangan luas rumah subsidi tidak benar.

“Sebetulnya itu belum diputuskan. Karena yang benar adalah justru ukurannya dibesarkan,” ujar Fahri saat ditemui di Sumitro Institute, Jakarta, Minggu (1/6).

Baca Juga: Fahri Hamzah Klaim Komitmen Investasi Asing Program 3 Juta Rumah Capai Rp 75 Triliun

Fahri menjelaskan bahwa rencana pemerintah justru mengarah pada perluasan luas minimum bangunan rumah subsidi, dari sebelumnya 36 meter persegi menjadi 40 meter persegi. 

Ia menambahkan bahwa perubahan ini mengacu pada standar Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).

“SDGs-nya kita harus pakai itu. Tidak boleh dikecilin karena itu standar. Kalau rumah itu mau dinyatakan layak, kita harus pakai SDGs, tidak boleh maunya kita,” ujarnya.

Sebagai informasi, draf Keputusan Menteri PKP tersebut memicu perhatian publik karena mencantumkan ketentuan bahwa luas tanah rumah subsidi paling rendah adalah 25 m² dan paling tinggi 200 m². 

Sementara itu, luas lantai rumah disebutkan paling rendah 18 m² dan paling tinggi 36 m².

Baca Juga: Ara Siapkan 1.000 Unit Rumah Subsidi ke Wartawan, Bakal Tambah hingga 3.000 Unit

Fahri menekankan bahwa ketentuan dalam draf tersebut masih bersifat sementara dan belum menjadi keputusan final. 

Pemerintah, kata dia, tetap berkomitmen menghadirkan rumah subsidi yang layak huni dan sesuai dengan standar pembangunan berkelanjutan.

Selanjutnya: PMI Manufaktur Mei 2025 Masih Kontraksi, Daya Beli Lesu?

Menarik Dibaca: Biar Makin Dekat, Coba 3 Kegiatan Seru Ini Bareng Anak Perempuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×