kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.933.000   17.000   0,89%
  • USD/IDR 16.378   49,00   0,30%
  • IDX 7.859   -31,86   -0,40%
  • KOMPAS100 1.103   -7,60   -0,68%
  • LQ45 822   -6,76   -0,82%
  • ISSI 265   -0,92   -0,35%
  • IDX30 425   -3,33   -0,78%
  • IDXHIDIV20 494   -1,99   -0,40%
  • IDX80 124   -0,75   -0,60%
  • IDXV30 131   0,35   0,27%
  • IDXQ30 138   -0,83   -0,60%

Pemerintah Tengah Kaji Cicilan Rumah Subsidi Rp 700 Ribu per Bulan


Senin, 16 Juni 2025 / 16:41 WIB
Pemerintah Tengah Kaji Cicilan Rumah Subsidi Rp 700 Ribu per Bulan
ILUSTRASI. pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/02/06/2025. Kementerian PKP tengah mengkaji cicilan rumah subsidi bisa ditekan hingga Rp 700 ribu per bulan. Ini untuk luas bangunan mulai dari 18 m².


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah mengkaji cicilan rumah subsidi bisa ditekan hingga Rp 700 ribu per bulan. Ini untuk luas bangunan mulai dari 18 meter persegi (m²).

Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati menjelaskan bahwa saat ini pihaknya dalam tahap menerima masukan dari setiap stakeholder perumahan dalam menganalisis rencana pemberian cicilan rumah subdisi tersebut.

“Kalau memang nanti ke depan kita sudah banyak masukan dari semua stakeholder dengan harga yang nanti lebih murah, ternyata itu cicilannya juga kita dorong bisa lebih murah bisa Rp 600 ribu sampai Rp 700 ribu sebulan,” ujarnya di Jakarta, Senin (16/6).

Baca Juga: BP Tapera Dukung Pemerintah Terkait Opsi Rumah Subsidi Kompak, Skema FLPP Berlaku

Sri mengungkapkan, pemberian cicilan murah ini demi menyasar masyarakat pekerja informal yang tak berpendapatan tetap (non fixed income), apalagi masyarakat tersebut dinilai belum banyak menerima akses perbankan (non bankable).

“Intinya pemerintah ingin membuka opsi supaya masyarakat tadi non fixed income misalnya masyarakat yang memang membutuhkan rumah lebih dekat aktivitas tetapi tidak perlu ruangan yang besar dulu karena memang baru berkeluarga dan lain-lain,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, draf Keputusan Menteri PKP Nomor.../KPTS/M/2025 menyebutkan ketentuan luas tanah rumah subsidi paling rendah adalah 25 m² dan paling tinggi 200 m². Sementara itu, luas lantai rumah disebutkan paling rendah 18 m² dan paling tinggi 36 m².

Pada aturan yang lama yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 menetapkan luas tanah paling rendah 60 m² dan paling tinggi 200 m². Kemudian, luas lantai rumah paling rendah sebesar 21 m² dan paling tinggi 36 m².

Baca Juga: Heboh Batasan Rumah Subsidi Jadi 25 Meter Persegi, Begini Penjelasan Fahri Hamzah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×