kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.307.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.671   -36,00   -0,22%
  • IDX 8.414   19,02   0,23%
  • KOMPAS100 1.165   -3,16   -0,27%
  • LQ45 849   -4,18   -0,49%
  • ISSI 290   -0,55   -0,19%
  • IDX30 446   2,27   0,51%
  • IDXHIDIV20 514   1,10   0,21%
  • IDX80 131   -0,39   -0,30%
  • IDXV30 138   0,04   0,03%
  • IDXQ30 141   0,19   0,13%

Fadli Zon laporkan Akbar Faizal


Senin, 14 Juli 2014 / 20:25 WIB
Fadli Zon laporkan Akbar Faizal
ILUSTRASI. KRL Solo-Jogja.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Fadli Zon melaporkan anggota tim sukses Joko Widodo-Jusuf Kalla, Akbar Faizal, ke Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Senin (14/7). Akbar dianggap membuat keonaran karena mengklaim kemenangan Jokowi pada Pemilu Presiden 2014.

"Kedatangan saya kali ini tentunya untuk melaporkan dan mencari keadilan, serta klarifikasi. Kami melaporkan Akbar Faizal karena di Tugu Proklamasi ketika itu, Akbar mengatakan Jokowi Presiden Republik Indonesia tanpa ada kata versi quick count," ujar Fadli, seusai melaporkan Akbar.

Menurut Fadli, pernyataan Akbar tersebut berpotensi melanggar ketertiban umum dan memicu kerusuhan di masyarakat. Ia menambahkan, presiden Indonesia saat ini masih dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono.

"Tidak boleh menyatakan itu (Presiden RI) di depan umum. Apalagi itu depan capresnya (Jokowi) sendiri. Dia menyebutkan sebanyak lima kali," kata Fadli.

Selain melaporkan Akbar, Fadli Zon juga melaporkan Direktur Eksekutif Indikator Politik Burhanudin Muhtadi mengenai pernyataannya terkait hasil hitung cepatnya dan hasil real count Komisi Pemilihan Umum 22 Juli mendatang, serta pendiri Lingkaran Survei Indonesia Denny JA karena mengucapkan selamat atas kemenangan Jokowi-JK.

Sebelumnya, Akbar menyebutkan Jokowi sebagai Presiden RI setelah sejumlah hasil hitung cepat berbagai lembaga survei menyatakan pasangan Jokowi-JK unggul. Pernyataan tersebut diucapkan Akbar di Tugu Proklamasi, Jakarta, 9 Juli lalu. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×