Sumber: TribunNews.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Judhariksawan menegaskan, lembaga penyiaran harus menghentikan penayangan quick count atau hitung cepat, real count, dan klaim kemenangan, serta ucapan selamat sepihak terhadap pasangan capres-cawapres.
Sebab, lembaga penyiaran tidak pantas menyiarkan hasil yang diperoleh selain dari KPU karena informasi tersebut dinilai menyesatkan masyarakat. "Lembaga penyiaran mempunyai kewajiban untuk menyiarkan data yang akurat di tengah masyarakat agar tidak terjadi penyesatan informasi," kata Judhariksawan dalam konferensi pers di gedung Sekretariat Negara, Jalan Gadjah Madah, Jakarta, Jumat (11/7) sore.
Menurutnya, penayangan informasi quick count secara terus menerus dan berlebihan telah mengakibatkan munculnya persepsi masyarakat tetang hasil pemlihan presiden yang berpotensi menimbulkan suasana yang tidak kondusif.
Judhariksawan mengatakan, sedangkan untuk real count merupakan kewenangan penuh dari penyelenggara pemilu, yakni komisi pemilihan umum (KPU).
Menurut dia, quick count yang berasal dari lembaga-lembaga survei saat ini menghasilkan perbedaan hasil yang signifikan disebabkan oleh sejumlah hal yang perlu diuji keabsahannya.
KPI juga menilai, kalau siaran klaim kemenangan sepihak dari pasangan capres-cawapres serta pemberian ucapan selamat itu merupakan penyesatan informasi. Karena masyarakat seakan dipaksa menerima hasil tayangan tersebut.
"Seolah-olah pemilihan presiden telah selesai dan di negeri ini sudah memiliki presiden baru," katanya.
Oleh karenanya Ia menegaskan, agar seluruh lembaga survei harus menghentikan siaran quick count, real count, klaim kemenangan dan ucapan selamat secara sepihak kepada pasangan capres-cawapres sampai tanggal 22 Juli 2014.
Langkah itu diambil KPI dengan mempertimbangkan kepentingan publik yang lebih besar dan menjaga integritas nasional. (Rahmat Patutie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News