kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Enam perusahaan ajukan fasilitas tax holiday


Senin, 16 Februari 2015 / 20:25 WIB
Enam perusahaan ajukan fasilitas tax holiday
ILUSTRASI. Tren mengenai sport tourism di Indonesia saat ini mulai menjadi perhatian di berbagai sektor.ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.


Sumber: Antara | Editor: Uji Agung Santosa

YOGYAKARTA. Permohonan fasilitas tax holiday enam perusahaan dengan nilai investasi di atas Rp 1 triliun masih dalam proses.  Perusahaan-perusahaan itu antara lain PT Ogan Komering Ilir Pulp and Paper Mills di Sumatera Selatan dengan investasi Rp 29 triliun.

"Fasilitas tax holiday diberikan kepada industri pionir yang memenuhi empat syarat utama, minimal investasi Rp 1 triliun dan berbadan hukum setelah 15 Agustus 2010," kata Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan dan Iklim Usaha Industri Kementerian Perindustrian Haris Munandar di Yogyakarta, Senin.

Perusahaan lainnya yakni PT Feni Haltim di Halmahera Timur dengan investasi Rp 16 triliun, PT Well Harvest Winning Alumina Refinery di Ketapang dengan investasi Rp 6,7 triliun, PT Synthetic Rubber Indonesia di Cilegon dengan investasi Rp 4,6 triliun.

Kemudian, PT Indonesia Polycem Indonesia di Purwakarta dengan investasi Rp 2,5 triliun dan PT Caterpillar Indonesia di Ogan Komering Ilir dengan investasi Rp 1,4 triliun.

Haris mengatakan, perusahaan harus memenuhi empat syarat sebagai industri pionir, yaitu memiliki keterkaitan yang luas dan memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi. Selain itu juga memperkenalkan teknologi baru dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Mekanisme permohonan fasilitas tax holiday diawali dengan wajib pajak badan mengajukan permohonan fasilitas, kemudian permohonan fasilitas masuk ke Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Lalu, tambah Haris, permohonan fasilitas masuk ke Kementerian Keuangan untuk menugaskan Komite Verifikasi untuk melakukan verifikasi, lalu masuk ke Komite Verifikasi untuk diteliti.

Jika hasil verifikasi tersebut memenuhi syarat, maka akan keluar Surat Keputusan Menteri Keuangan. Namun, jika tidak, pemerintah akan memberikan surat pemberitahuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×