kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tax Holiday di atas 10 tahun untuk yang strategis


Selasa, 09 September 2014 / 07:33 WIB
Tax Holiday di atas 10 tahun untuk yang strategis
Penumpang KRL Commuter Line memadati stasiun saat transit di Stasiun Manggarai, Jakarta, Selasa (31/5/2022). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

BOGOR. Pemerintah tengah merevisi aturan keringanan pajak atawa tax holiday. Dalam revisi beleid ini, pemerintah berencana memperpanjang jangka waktu pemberian keringanan pajak menjadi lebih dari 10 tahun. Tapi, pemerintah memastikan, pemberian insentif pajak dengan jangka waktu lebih dari 10 tahun hanya berlaku bagi sektor industri strategis. 

Menteri Perindustrian MS Hidayat menuturkan, pemerintah akan memperpanjang jangka waktu pemberian insentif keringanan pajak. Tapi, Hidayat belum mau mengungkapkan diperpanjang hingga berapa tahun. "Sektor industri strategis yang memberi nilai tambah, insentifnya lebih dari 10 tahun," ujarnya, di Sentul, Senin (8/9).

Catatan saja, dalam aturan yang berlaku saat ini, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan menyebutkan,  pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan yang diberikan bagi industri penerima ialah lima tahun hingga maksimal 10 tahun pajak, terhitung sejak tahun pajak dimulainya produksi komersial.

Hidayat hanya mencontohkan beberapa sektor industri strategis yang bisa mendapat insentif pajak lebih dari 10 tahun. Antara lain industri petrokimia dan industri baja. 
Selain memperpanjang jangka waktu pemberian insentif pajak, kata Hidayat, pemerintah juga akan memperkecil syarat minimal investasi bagi sektor industri strategis untuk bisa mendapatkan insentif ini. Dalam beleid yang berlaku saat ini disebutkan, wajib pajak badan yang berhak mendapatkan fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan (PPh) adalah wajib pajak yang berencana penanaman modal baru minimal Rp 1 triliun. 

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton Supit bilang, sebenarnya, pengurangan PPh atawa insentif tax holiday tidak terlalu mendesak bagi investor. Yang harus dilakukan oleh pemerintah menurutnya adalah perbaikan iklim investasi. 

Anton mencontohkan, pemerintah harus memberi kepastian hukum dalam berusaha dan menyediakan fasilitas infrastruktur penunjang industri. Masalah ketenagakerjaan kini juga menjadi perhatian investor. “Insentif penting, tapi jauh lebih penting adalah iklim investasi,” kata Anton.

Saat ini para investor berlomba datang ke Indonesia. Selain Samsung electronic asal Korea Selatan, korporasi dari Jepang juga akan membangun pabrik di Indonesia. Diperkirakan, masih banyak lagi korporasi global yang mendirikan pabrik di Indonesia.  

Pemerintah kini tengah merevisi aturan tax holiday. Sambil menunggu proses revisi selesai, pemerintah juga telah memperpanjang PMK Nomor 130/PMK.011/2011 hingga 15 Agustus 2015. Sedianya, masa berlaku beleid itu habis pada 15 Agustus 2014. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×