kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Insentif tax holiday 10 tahun untuk kilang minyak


Kamis, 04 Desember 2014 / 16:38 WIB
Insentif tax holiday 10 tahun untuk kilang minyak
ILUSTRASI. Promo Alfamidi Hemat Satu Pekan Periode 19-25 Juni 2023.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah berjanji memberikan insentif tax holiday untuk merealisasikan target pembangunan kilang minyak berkapasitas 300.000 barel per hari. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan (PPh) selama 10 tahun itu akan diberikan badan kepada investor yang mau membangun kilang.

Apakah ada kemungkinan memberikan tax holiday lebih dari 10 tahun? Bambang mengaku belum memikirkan hal tersebut. "Sementara kita taruh 10 tahun dulu. Nanti kalau banyak yang minta di atas 10 tahun baru kita review," ujarnya, Rabu (3/12).

Pada pemerintahan era SBY, dua investor yaitu Kuwait Petroleum dan Saudi Aramco pernah meminta insentif berupa tax holiday untuk bisa membangun kilang. Lama waktu pembebasan pajak yang mereka minta selama 30 tahun, namun permintaan itu ditolak pemerintah. 

Bambang mengaku, kedua perusahaan kilang tersebut bisa masuk kembali dalam tender kilang di era Jokowi kali ini. Fasilitas tax holiday tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.011/2014. PMK ini merupakan PMK perpanjangan dari aturan tax holiday Nomor 130/PMK.011/2011. 

Perusahaan yang mendapatkan fasilitas ini bakal mendapatkan pembebasan PPh badan dengan jangka waktu paling lama 10 tahun dan paling singkat 5 tahun. Setelah berakhirnya pemberian pembebasan PPh badan, wajib pajak bersangkutan akan diberikan pengurangan PPh badan sebesar 50% dari PPh terutang selama dua tahun pajak. 

Fasilitas tax holiday diberikan kepada industri pioner pada lima bidang yaitu industri logam dasar, pengilangan minyak bumi, permesinan, sumber daya terbarukan, dan peralatan komunikasi. Rencana investas paling sedikit Rp 1 triliun.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×