Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah diminta untuk segera melalukan pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Pasalnya berbagai kasus yang melibatkan data pribadi pun semakin merebak. Hal itu dipicu dengan semakin berkembangnya teknologi digital di Indonesia.
"Menekankan RUU PDP segera dapat dibahas dan disahkan pada periode DPR 2014-2019 ini," ujar Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar saat konferensi pers, Rabu (15/5).
Rumusan RUU PDP perlu membahas poin yang berkaitan dengan PDP. Antara lain adalah definisi, ruang lingkup, prinsip, hak subjek data, pemrosesan data pribadi, pertukaran data, kewajiban pengontrol dan pemroses, dan aturan terkait pemulihan data.
Penyalahgunaan data pribadi dinilai merugikan hak warga negara. Tidak adanya aturan membuat perlindungan tersebut semakin lemah karena tidak ada kewajiban bagi pengelola dan pemroses data. "Aturan PDP akan menjadi langkah penting untuk menyudahi maraknya penyalahgunaan data pribadi," terang Wahyudi.
Wahyudi juga meminta pemerintah segera merespons dugaan praktik penyalahgunaan data pribadi yang marak terjadi. Hal itu dengan memaksimalkan hukum positif yang berlaku.
Pemerintah juga diharapkan mengambil peran dalam menumbuhkan kesadaran publik terkait PDP. Pasalnya dengan teknologi komunikasi dan informatika yang berkembang, masyarakat Indonesia masih banyak yang belum memahami pentingnya PDP.
PDP juga dibutuhkan dalam posisi Indonesia di kawasan global. Sejumlah negara telah menerapkan aturan PDP bahkan masuk dalam perjanjian dagang dimana Indonesia ada di dalamnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News