kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Elsam desak pemerintah segera lakukan pembahasan RUU perlindungan data pribadi


Rabu, 15 Mei 2019 / 18:49 WIB
Elsam desak pemerintah segera lakukan pembahasan RUU perlindungan data pribadi


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah diminta untuk segera melalukan pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Pasalnya berbagai kasus yang melibatkan data pribadi pun semakin merebak. Hal itu dipicu dengan semakin berkembangnya teknologi digital di Indonesia.

"Menekankan RUU PDP segera dapat dibahas dan disahkan pada periode DPR 2014-2019 ini," ujar Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar saat konferensi pers, Rabu (15/5).

Rumusan RUU PDP perlu membahas poin yang berkaitan dengan PDP. Antara lain adalah definisi, ruang lingkup, prinsip, hak subjek data, pemrosesan data pribadi, pertukaran data, kewajiban pengontrol dan pemroses, dan aturan terkait pemulihan data.

Penyalahgunaan data pribadi dinilai merugikan hak warga negara. Tidak adanya aturan membuat perlindungan tersebut semakin lemah karena tidak ada kewajiban bagi pengelola dan pemroses data. "Aturan PDP akan menjadi langkah penting untuk menyudahi maraknya penyalahgunaan data pribadi," terang Wahyudi.

Wahyudi juga meminta pemerintah segera merespons dugaan praktik penyalahgunaan data pribadi yang marak terjadi. Hal itu dengan memaksimalkan hukum positif yang berlaku.

Pemerintah juga diharapkan mengambil peran dalam menumbuhkan kesadaran publik terkait PDP. Pasalnya dengan teknologi komunikasi dan informatika yang berkembang, masyarakat Indonesia masih banyak yang belum memahami pentingnya PDP.

PDP juga dibutuhkan dalam posisi Indonesia di kawasan global. Sejumlah negara telah menerapkan aturan PDP bahkan masuk dalam perjanjian dagang dimana Indonesia ada di dalamnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×